MAKALAH ASURANSI
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
ASURANSI
DISUSUN OLEH
DWI YANNE ANOVALISTRA
1630401054 (3B)
dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
Secara umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) yang dengan menerima premi dari tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak aeal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut Tabbaru'. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan penbagian risiko dimana para persrta salinh menanggung.
Perkembangan asuransi dalam sejarah islam sudah lama terjadi. Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh penerintah Hindia Belanda. Istilah yang digunakan tentunya berbeda-beda, tetapi masing-masing memiliki kesamaan, yaitu adanya pertanggungan oleh sekelompok orang untuk menolong orang lain yang berada dalam kesulitan.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta'min, penanggung disebut mu'ammin, tertanggung disebut mu'amman lahu atau musta'min. Ahli fikih kontemporer Wwhbah az-Zuhaili mendefinisikan asuransibberdasarkan pembagiannya. Ia membagi asuransi dalam dua bentuk, yaitu at-ta'min at-ta'awuni dan at-ta'min bi qist sabit. At-ta'min at-ta'awuni atau asuransi tolong menolang adalah kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapatkan kemudaratan. At-ta'min bi qist sabit atau asuransi dengan pembagian tetap adalah akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi.
Banyak pendapat mengenai pengertian asuransi, antara lain:
1. Asuransi dapat pula diartikan sebagai suatu persetujuan dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.
2. Secara umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) yang dengan menerima premi dari tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan.
3. Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-keruhian kecil yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
4. Asuransi dalam sudut pandang ekonomi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan. Menurut sudut pandang bisnis asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagai risiko diantara sejumlah nasabahnya.
5. Sedangkan mengenai asuransi syatiah, secara terminologi asuransu syariah adalah tentang tolong-menolong dan secara umum asuransi syariah adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, dimana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatjab oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit dan usia tua.
6. Asuransi syariah (ta'mim, takaful atau tadhamun) dalam Fatwa DSN MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak aeal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut Tabbaru'. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan penbagian risiko dimana para persrta salinh menanggung.
Prosedur pendirian perusahaan asuransi
Perkembangan asuransi dalam sejarah islam sudah lama terjadi. Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan asuransi yang ditinggalkan oleh penerintah Hindia Belanda. Istilah yang digunakan tentunya berbeda-beda, tetapi masing-masing memiliki kesamaan, yaitu adanya pertanggungan oleh sekelompok orang untuk menolong orang lain yang berada dalam kesulitan.
Dalam islam, praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf a.s, yaitu pada saat ia menafsirkan mimpi dari Raja Firaum. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa 7(tujuh) panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7(tujuh) tahun paceklik. Untuk mengahadapi masa kesulitan itu, nabi Yusuf as. Menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa tujuh tahun pertama. Saran dari Nabi Yusuf as. Ini diikuti oleh raja Firaun sehingga masa paceklik bisa ditangani dengan baik.
Dari sini, asuransi syariah mengembantugas agar mrlakukan pembersihan unsur-unsurbyang tidaj sesuai dengan syariah terhadap praktik yang dijalankan olrh asuransi konvensional. Nilai-nilai seperti materialistis, individualistis, kapjtalis, harus dihapuskan, sebagai gantinua dimasukkan semangat keadilan kerja sama, dan saling tolong menolong.
B. Jenis - jenis usaha perusahaan asuransi (syariah dan konvrnsional)
Jenis asuransu yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1. Dilihat dari segi fungsinya
a) Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha luar asuransi keruguan dan reasuransu. Kemudian yang ternasuk dalan asuransi kerugian adalah asuransu kebakaran, asuransi jiwa dan reasuransi.
b) Asuransi Jiwa (life insurance)
asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis asuransi jiwa : asuransi berjangka, tabungan, seumur hidup dan anuity contrak imsurance.
c) Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam : bentuk treaty, bentuk facultative dan kombinasi dari keduanya.
2. Dilihat dari segi kepemililannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a) Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b) Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memilik saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS).
c) Asuransi milik perusahaan asing
perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari 100% oleh pihak asing.
d) Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
C. Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi: tatacara / prosedur berasuransi, istilah-istilah dalam asuransi
Tata Cara atau prosedur berasuransi
Dalam operasinya, asuransi syariah berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
1. Akad
Kejelasan akad dalam praktek muammalah merupakan prinsip karena akan menentukan SAHatau TIDAK SAH nya secara Syariah.demikian hal nya dengan asuransi, akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas. Apakah akad-nya jual beli (tadabuh) atau tolong menolong (takaful).
2. Gharar
Definisi gharar menurut mazhab syafi’i adalah apa-apa yang akibatnya tersembinyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti. Apabila tidak lengkap nya rukun dari akad jual beli atau akad pertukara harta benda dalam hal ini adalah cacat secara hukum.
3. Tabarru’
Tabarru’ berasal dari kata Tabarra yatabarra tabarrauan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut Mutabarri (dermawan). Niat tabarru’ merupakan alternatif uang yang sah dan diperkenankan. Tabarru’ bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta takaful, ketika diantara mereka ada ang mendapat musibah.
4. Maysir.
Islam menghindari adanya ketidak jelasan informasi dalam melakukan transaksi. Maysir pada hakekatnya muncul karena tidak di ketahuinya informasinya oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan dengan produknya yang akan di konsumsi.
5. Riba
Keberadaan asuransi syariah yang paling substansial disebabkan adanya ketidak adilandalam asuransi dalam asuransi konvensional, misalnya upaya untuk melipatgandakan keuntungan dari praktek yang dilakukan dengan cara yang tidak adil. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dana nya dengan bunga.
6. Dana Hangus
Dalam asuransi konvensional adanya dana yang hangus, dimana peserta yang tidak dapat bayar premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa Revising Perioid, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula, asuransi non-tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa kontraknya dan tidak terjadi klaim. Maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.
Istilah-istilah dalam asuransi
1. Peserta Asuransi adalah pihak pertama yang berbagi risiko dan mempunyai hak untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu resiko sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Peserta asuransi disebut pula sebagai pemegang polis. Dalam asuransi syariah peserta asuransi minimal dalam.keadaan tertentu memiliki hak yang sama dengan perusahaan termasuk dalam hak perolehan keuntungan dari dana yang direasuransikan perusahaan asuransi apabila tidak terjadi klaim. Sedangkan dalam istilah asuransi konvensional diaebut tertanggung (beneficiary) yang saling melimpahkan risiko kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung resiko.
2. Perusahaan asuransi sebagai pengelola risk sharing. Dalam asuransi syariah perusahaan asuransi adalah pengelola (operator) dana yang berhak memperoleh imbalan tertentu dalam bentuk fee atau bagi hasil. Pengelolaan dana asuransi dapat dilakukan atas dasar akad wakalah bil ujrah, mudharabah atau mudharabah musyarakah. Sedangkan dalam asuransi konvensional pengelola disebut penanggung karena menanggung risiko tertanggung. Akad yang digunakan adalah akad jual.beli di mana perusahaan asuransi menjadi pemilik penuh dana yang disetor.
3. Al-Kafalah adalah suatu kepentingan yang mrnjadi dasar berlakunya suatu pertanggungan asuransi, yaitu adanya kepentingan terhadap kehidupan seseorang, benda atau terhadap tanggung gugat kepada pihak lain.
4. Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko utntuk menentukan besarnya premi. Dengan kata lain, merupakan proses seleksi tang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat risiko yang akan diterima dan mrnrntukan besarnya premi yang akan dibayar.
5. Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti autentik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi.
6. Premi asuransi, Sejumlah uang yang harus dibayarkan peserta asuransi untuk mengingat kewajiban pengelola dalam membayar gantinrugi atas kejadian resiko. Dalam asuransi syariah premi disebut dengan istilah kontribusi yaitu merupakan dana peserta secara bersama-sama setelah dikurangi fee pengelola. Umumnya premi asuransi terbagi tiga yaitu premi tabungan, tabarru' dan premi biaya.
7. Jangka waktu pertanggungan yang menunjukkan lamanya suatu perjanjian asuransi berlaku. Masa pertanggungan akan habis saat jangka waktu yang ditetapkan habis
8. Tanggal dikeluatkan polis adalah tanggal yang tercantum pada polis saat dikeluarkan atau diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
9. Manfaat asuransi atau jumlah uang pertanggungan merupakan jumlah uang yang dinyatakan dalam polis sebagai proteksi maksimum yang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada peserta sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu risiko.
10. Agenda asuransia adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalan memasarkan jasa asuransi untuk dana atas nama perusahaan asuransi.
11. Aktuaria adalah pegawai asuransi yang bertugas utama melaksanakan perhitungan keuangan perusahaan.
12. Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasuransikan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Reasuransi merupakan suatu sistem penyebaran risiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari oertanggungan yabg ditutupnya kepada penanggung yang lain.
BAB III
PENUTUP
Jenis-jenis usaha perusahaan asuransi ada dua:
1. Dilihat dari segi fungsinya.
2. Dilihat dari aegi kepemilikannya.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra, Andri , Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana 2009
Wirdayaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta:Ekonisia, 2012
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001
https://yatmiziailhami.wordpress.com/2013/03/02/seputar-asuransi/
Soemitra, Andri , Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana 2009
Komentar
Posting Komentar