ZAKAT


LOGO IAIN Batusangkar copy 

MAKALAH

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK





Tentang



INSTITUSI ZAKAT









Disusun Oleh :



DWI YANNE ANOVALISTRA



1630401054 (3B)



dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com









DOSEN PENGAMPU :

Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG

IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.







JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH

 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)BATUSANGKAR

2017





BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Zakat menurut istilah agama islam artinya „kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan berbagai syarat.“ Hukumnya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal.













BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ZAKAT
Menurut syara’, zakat ialah pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan menumpuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci, dan berkah. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103.
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa mu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar, maha mengetahui.” (QS. At-Taubah ayat 103)
Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.[1]
B.     HUKUM ZAKAT
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Mengenai zakat, dapat dijumpai dalam Al-Qur’an di 82 ayat atau tempat, serta di dalam kitab-kitab hadits. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pembahasan mengenai zakat ini. Orang yang menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak menunaikannya akan mendapat siksa. Kewajiban zakat tersebut telah ditetapkan melalui dalil-dalil qath’i (pasti dan tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits serta telah disepakati oleh para ulama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.
C.    SYARAT  ZAKAT
Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat:
Syarat wajib zakat   
Syarat wajib zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a.       Merdeka.
b.      Islam.
c.       Baligh dan Berakal.
d.       Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
e.       Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
f.       Harta yang dizakati adalah milik penuh.
g.      Kepemilkan harta yang telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
h.      Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
i.        Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.
Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
a.       Niat.
b.      Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada menerimanya).[2]

D.    ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam al-qur’an.
Firman Allah QS. At-Taubah 60

* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  

 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs at-taubah ayat: 60)

1.      Fakir : Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
2.      Miskin : Orang miskin berlainan dengan orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
3.      Amil   : yaitu amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.
4.      Mualaf : yaitu yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya.
5.      Hamba Sahaya : Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang.
6.      Algharim : Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
7.      Fi Sabilillah : Yaitu Orang yang berjuang di jalan Allah tanpa gajih dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8.      Ibnu Sabil : yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.[3]
E.     MEKANISME PENGELOLAAN DANA ZAKAT
Tata Pengelolaan Zakat
Yang dimaksud pengelolaan zakat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
1.         Organisasi Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi syarat.
Tugas pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya (Pasal 9).
Pihak-pihak yang berwenang dalam pembentukan badan amil zakat (Pasal 6 ayat 2)sesuai tingkatannya yaitu:
a)      Nasional oleh presiden dan menteri.
b)      Daerah provinsi oleh gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen   agama provinsi.
c)      Daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau kota.
d)     Kecamatan oleh camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
2.      Pengumpulan Zakat
Menurut pasal 11 UU No. 38 Tahun 1999, harta yang wajib dizakati meliputi:
a)      Emas, perak, dan uang.
b)      Perdagangan dan perusahaan.
c)      Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan.
d)     Hasil pertambangan.
e)      Hasil peternakan.
f)       Hasil pendapatan dan jasa.
g)      Rikaz

Perhitungan zakat mal dapat ditemukan dalam pasal 11 ayat (3) yang berbunyi “Penghitungan zakat mal menurut nisab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.”
Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzaki didasarkan atas pemberitahuan muzaki. Badan amil zakat juga bekerja sama dengan bank apabila harta muzaki disimpan di Bank.

3.          Pendayagunaan Zakat
Hasil pengumpulan zakat harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan prioritas kebutuhan mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Dalam pendayagunaan zakat, selain digunakan secara konsumtif, zakat juga diperbolehkan digunakan secara produktif.
Maksudnya, zakat tidak diberikan dalam bentuk yang dapat dikonsumsi secara langsung, tetapi diberikan sebagai modal usaha seperti saham pemilikan usaha. Dengan demikian, zakat lebih dapat berdaya guna untuk mengentaskan kemiskinan atau masalah yang dihadapi oleh mustahik.

4.            Unsur Pengawasan dan Sanksi
Unsur pengawas badan amil zakat berkedudukan di semua tingkatan. “Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.” (Pasal 20)
Pasal 21 dijelaskan bahwa setiap pengelola zakat yang melakukan kelalaian akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
1)      Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infak, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 12, pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
2)      Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
3)      Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apabila muzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakat dilakukan oleh unit pengumpul zakat kepada perwakilan RI yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat.[4]











BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
Orang yang menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak menunaikannya akan mendapat siksa. Kewajiban zakat tersebut telah ditetapkan melalui dalil-dalil qath’i (pasti dan tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits serta telah disepakati oleh para ulama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.
Ada delapan orang yang berhak menerima zakat:
1.      Fakir.
2.      Miskin.
3.      Amil.
4.      Mualaf.
5.      Hamba Sahaya.
6.      Algharim.
7.      Fi Sabilillah.
8.      Ibnu Sabil.
 
DAFTAR PUSTAKA

Ar Rahman, dkk,2003, 1001 Masalah dan solusinya, Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat
Su’ad ibrahim shalih,2011,  fiqih ibadah wanita, Jakarta: amsah
Amir Syarifuddin, 2010, Garis-garis besar fiqih, Jakarta:Kencana




[1]Ar Rahman, dkk, 1001 Masalah dan solusinya, Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003

[2] Su’ad ibrahim shalih, fiqih ibadah wanita, Jakarta: amsah,2011
[3] Amir Syarifuddin, Garis-garis besar fiqih, Jakarta:Kencana, 2010



Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah lembaga keuangan bank dan non bank