ZAKAT

MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
INSTITUSI ZAKAT
Disusun Oleh :
DWI YANNE
ANOVALISTRA
1630401054 (3B)
dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Zakat
menurut istilah agama islam artinya „kadar harta yang tertentu, yang diberikan
kepada yang berhak menerimanya, dengan berbagai syarat.“ Hukumnya zakat adalah
salah satu rukun islam yang lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup
syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Mengeluarkan
zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak
semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
ZAKAT
Menurut syara’, zakat ialah pemberian tertentu dari
harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan.
Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan
jiwa dan menumpuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti
aslinya ialah tumbuh, suci, dan berkah. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah
ayat 103.
õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka guna
membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
mu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar, maha
mengetahui.” (QS. At-Taubah ayat 103)
Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah /
kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan
beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu
fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai
diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.[1]
B.
HUKUM
ZAKAT
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah
satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena
kewajiban zakat mal. Mengenai zakat, dapat dijumpai dalam Al-Qur’an di 82 ayat
atau tempat, serta di dalam kitab-kitab hadits. Hal ini menunjukkan betapa
pentingnya pembahasan mengenai zakat ini. Orang yang menunaikannya akan
mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak menunaikannya akan mendapat siksa.
Kewajiban zakat tersebut telah ditetapkan melalui dalil-dalil qath’i (pasti dan
tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits serta telah disepakati oleh para ulama. Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun
harta itu sendiri.
C.
SYARAT ZAKAT
Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan
adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat:
Syarat wajib
zakat
Syarat
wajib zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a. Merdeka.
b. Islam.
c. Baligh
dan Berakal.
d. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib
dizakati.
e. Harta
yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
f. Harta
yang dizakati adalah milik penuh.
g. Kepemilkan
harta yang telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
h. Harta
tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
i.
Harta yang akan dizakati melebihi
kebutuhan pokok.
Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
a. Niat.
D. ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Ada 8 golongan yang berhak menerima
zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka sesuai
dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam al-qur’an.
Firman Allah QS. At-Taubah 60
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(Qs
at-taubah ayat: 60)
1.
Fakir : Yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak
memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan
keluarganya.
2. Miskin :
Orang miskin berlainan dengan orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai
penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi
untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
3. Amil
: yaitu amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk
mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.
4. Mualaf :
yaitu yaitu orang yang baru masuk islam dan belum mantap imannya.
5. Hamba Sahaya
: Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya
dengan tebusan uang.
6. Algharim :
Yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat
dan tidak sanggup membayarnya.
7. Fi
Sabilillah : Yaitu Orang yang berjuang di jalan Allah tanpa gajih dan imbalan
demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8. Ibnu Sabil :
yaitu musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan
maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam
perjalanannya.[3]
E. MEKANISME
PENGELOLAAN DANA ZAKAT
Tata
Pengelolaan Zakat
Yang dimaksud pengelolaan zakat dalam Ketentuan Umum
Pasal 1 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan
dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
1.
Organisasi Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan
amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Pengurus badan amil zakat terdiri
atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi syarat.
Tugas pokok badan amil zakat adalah
mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan
ketentuan agama. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya (Pasal 9).
Pihak-pihak
yang berwenang dalam pembentukan badan amil zakat (Pasal 6 ayat 2)sesuai
tingkatannya yaitu:
a) Nasional
oleh presiden dan menteri.
b) Daerah
provinsi oleh gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen agama provinsi.
c) Daerah
kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul Kepala Kantor Departemen
Agama kabupaten atau kota.
d) Kecamatan
oleh camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
2.
Pengumpulan Zakat
Menurut pasal 11 UU No. 38 Tahun 1999, harta yang
wajib dizakati meliputi:
a) Emas,
perak, dan uang.
b) Perdagangan
dan perusahaan.
c) Hasil
pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan.
d) Hasil
pertambangan.
e) Hasil
peternakan.
f) Hasil
pendapatan dan jasa.
g) Rikaz
Perhitungan zakat mal dapat ditemukan dalam pasal 11
ayat (3) yang berbunyi “Penghitungan zakat mal menurut nisab, kadar, dan
waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.”
Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat
dengan cara menerima atau mengambil dari muzaki didasarkan atas pemberitahuan
muzaki. Badan amil zakat juga bekerja sama dengan bank apabila harta muzaki
disimpan di Bank.
3.
Pendayagunaan Zakat
Hasil
pengumpulan zakat harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan prioritas
kebutuhan mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Dalam pendayagunaan
zakat, selain digunakan secara konsumtif, zakat juga diperbolehkan digunakan
secara produktif.
Maksudnya,
zakat tidak diberikan dalam bentuk yang dapat dikonsumsi secara langsung,
tetapi diberikan sebagai modal usaha seperti saham pemilikan usaha. Dengan demikian,
zakat lebih dapat berdaya guna untuk mengentaskan kemiskinan atau masalah yang
dihadapi oleh mustahik.
4.
Unsur Pengawasan dan Sanksi
Unsur pengawas
badan amil zakat berkedudukan di semua tingkatan. “Masyarakat dapat berperan
serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.” (Pasal 20)
Pasal 21 dijelaskan bahwa setiap
pengelola zakat yang melakukan kelalaian akan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
1) Setiap
pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan
tidak benar harta zakat, infak, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 12, pasal 13 dalam undang-undang ini
diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
2) Tindak
pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
3) Setiap
petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak
pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apabila muzaki berada atau menetap di
luar negeri, pengumpulan zakat dilakukan oleh unit pengumpul zakat kepada
perwakilan RI yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat.[4]
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Zakat
menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang
diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya
zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap
orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua
hijriyah.
Orang
yang menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak menunaikannya
akan mendapat siksa. Kewajiban zakat tersebut telah ditetapkan melalui
dalil-dalil qath’i (pasti dan tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits serta telah
disepakati oleh para ulama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik
terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.
Ada delapan orang yang berhak menerima zakat:
1.
Fakir.
2. Miskin.
3. Amil.
4. Mualaf.
5. Hamba
Sahaya.
6. Algharim.
7. Fi
Sabilillah.
8. Ibnu Sabil.
DAFTAR PUSTAKA
Ar Rahman, dkk,2003, 1001 Masalah dan solusinya,
Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat
Su’ad
ibrahim shalih,2011, fiqih ibadah wanita,
Jakarta: amsah
Amir
Syarifuddin, 2010, Garis-garis besar fiqih, Jakarta:Kencana
Komentar
Posting Komentar