MAKALAH BAITUL MAAL WA TAMWIL

MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
TENTANG
BAITUL MAL WA TAMWIL
Disusun
Oleh :
DWI
YANNE ANOVALISTRA
1630401054
Dosen
Pengampu
Dr.
H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda
Nengsih, SEI,MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
BMT merupakan kependekan dari
Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul
tanwil. Secara harfiah / lughowi baitul maal berarti rumah usaha. Baitul maal
dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai
abad oertemngaham perkembangan islam dimana baitul maal berfungsi untuk
mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tanwil
merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Mengenai manajemen pengerahan dan
pendayagunaan dana Baitul Maal, ketiga LPSM (P3UK-PINBUK-DD Republika) memiliki
presepsi yang sama, bahwa Baitul Maal merupakan mediator dari para Muzakki,
Munfiq, dan mushaddiq, yang merupakan sumber ZIS dengan para Mustahiq (8 asnaf)
dan masyarakat sosial lainnya. Untuk manajemen pengerahan dan pendayagunaan
dana Baitul Tamwil, pada prinsipnya mekanisme yang ada tidak jauh berbeda
dengan sisten perbankan islam, namun skalanya saja yang relatif kecil. Dalam
pendayagunaan dana Baitul Tamwil, ketiga LPSM memiliki "kesepakatan"
yang sama bahwa dana tersebut disalurkan pada sistem pembiayaan yang mencakup
prinsip-prinsip : bagi hasil, jual beli, sewa, fee dan kebajikan (dari dana
infaq dan shadaqah), yang semua prinsip-prinsip ini memiliki dasar syariahnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
BMT dan Prosedur Pendirian BMT
BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal
wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tanwil. Secara
harfiah / lughowi baitul maal berarti rumah usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan
sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad oertemngaham
perkembangan islam dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus
mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tanwil merupakan lembaga bisnis
yang bermotif laba. Jadi BMT itu merupakan organisasi bisnis yang juga berperan
sosial. Peran sosial BMT akan terlihat pada definisi baitul maal, sedangkan
peran bisnis BMT terlihat dari definisi baitul tanwil.
Sebagai lembaga
bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan,yakni
simpan-pinjam. Usaha seperti ini usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota
dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkan kepada sektor ekonomi yang halal
dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan
bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan
oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, makan ia tidak tunduk pada
aturan perbankan. [1]
Visi dan Misi BMT
Visi BMT harus
mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu
meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga
mampu berperan sebagai wakil-pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sedangkan Misi
BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur
masyarakat madani yang adil berkemakmuran-berkemajuan, serta makmur-maju
berkeadilan berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT. Misi BMT bukan
semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba-modal pada segolongan orang
kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan
adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam. Masyarakat ekonomi kelas
bawah mikro harus didorong untuk berpartisipasi dalam modal melalui simpanan penyertaan modal, sehingga mereka
dapat menikmati hasil-hasil BMT.
Tujuan
didirikannya BMT yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk keaejahteraab
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. BMT berorientasi pada upaya
peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan
supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para
anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi
anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan
usahanya.
BMT bersifat usaha bisnis, mandiri
ditumbuhkembangkan secara swadya dan dikelola secara profesional. Aspek Baitul
Maal, dikembangkan untuk kesejahteraan anggota terutama dengan penggalan dan
ZISWA (zakat, infaq, sedekah dan wakaf) seiring dengan penguatan kelembagaan
BMT. Sifat usaha BMT yang berorientasi pada bisnis dimaksudkan supaya
pengelolaan BMT dapat dijalankan secara profesional, sehingga mencapai tingat
efisiensi tertinggi. Aspek bisnis BMT menjadi kunci sukses mengembangkan BMT.
Sedangkan aspek sosial Baitul Maal berorientasi pada peningkatan kehidupan
anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. [2]
Asas dan Landasan
BMT berasaskan Pancasila dan UUD 45
serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan (kaffah),
kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan
demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang syah dan legal. Sebagai lembaga
keuangan Syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.
Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tunbuh dan berkembang.
Prinsip Utama
BMT
Dalam
melaksanakan usahanya BMT, berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut:
1. Keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikannya pada prinsip-prinsip
syariah dan muamalah islam ke dalam kehidupan nyata.
2.
Keterpaduan, yakni nilai-nilai
sepiritual dan normal menggerakkan dan mengarahkan etika bisnis yang dinamis,
proaktif, progresif adil dan berakhlaq mulia.
3.
Kekeluargaan, yakni mengutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
4.
Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir,
sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT.
5.
Kemandirian, yakni mandiri di atas semua
golongan politik.
6.
Profesionalisme, yakni semangat kerja
yang tinggi ('amalus sholih/ahsanu amala), yakni dilandasi dengan dasar
keimanan.
7.
Istiqomah: konsisten, konsekuen,
kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa.
Fungsi BMT
1.
Mengidentifikasi , memobilitasi,
mengorganisasi, mebdorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi
ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
2.
Meningkatkan kualitas SDM anggota
dan pokusma menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan
tangguh dalam menghadapi persaiangan global.
3.
Menggalang dana memobilisasi
potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
4.
Menjadi perantara keuangan antara
agniya sebagai shohibul maal dengan du'afa sebagaj mudhorib, terutama untuk
dana-dana sosial seperti zajat, infak,sedekah, wakaf dan hibah.
5.
Menjadi perantara keuangan antara
pemilik dana, baik sebagai pemodal maupu penyimpan dengan pengguna dana
(mudhorib) untuk mengembangkan usaha produktif. [3]
B. Manajemen Operasional BMT: Kepengurusan,
Sumber dan alokasi BMT
Mengenai
manajemen pengerahan dan pendayagunaan dana Baitul Maal, ketiga LPSM
(P3UK-PINBUK-DD Republika) memiliki presepsi yang sama, bahwa Baitul Maal
merupakan mediator dari para Muzakki, Munfiq, dan mushaddiq, yang merupakan
sumber ZIS dengan para Mustahiq (8 asnaf) dan masyarakat sosial lainnya. Untuk
manajemen pengerahan dan pendayagunaan dana Baitul Tamwil, pada prinsipnya
mekanisme yang ada tidak jauh berbeda dengan sisten perbankan islam, namun
skalanya saja yang relatif kecil. Dalam pendayagunaan dana Baitul Tamwil,
ketiga LPSM memiliki "kesepakatan" yang sama bahwa dana tersebut
disalurkan pada sistem pembiayaan yang mencakup prinsip-prinsip : bagi hasil,
jual beli, sewa, fee dan kebajikan (dari dana infaq dan shadaqah), yang semua
prinsip-prinsip ini memiliki dasar syariahnya. Disamping itu, dari data empiris
ketiga BMT binaan masing-masing LPSM juga menggunakan usaha sektor riil, yang
hasilnya diharapkan dapat mendukung operasional BMT secara menyeluruh. [4]
Penilaian
kesehatan BMT lebih mengarah pada penilaian dalam bentuk rasio keuangan, tetapi
penilaian secara kualitatif pun terhadap manajemen dan organisasi tidak
ditinggalkan, dan untuk menilai kesehatan BMT secara keseluruhan ketiga LPSM
"sepakat" untuk menilai dua sisi tersebut.
Operasional BMT
Sistem bagi
hasil adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan
anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya
berada di lingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di
lingkungan pendidikan. Biasanya yang mensponsori pendirian BMT adalah para
aghniya (dermawan), pemuka agama, pengurus masjid, pengurus majelis taklim,
pimpinan pondok pesantren, cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik.
Peran serta kelompok masyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran,
penyediaan modal awal, bantuan penggunaan tanah dan gedung ataupun kantor.
Untuk menunjang permodalan, BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber
permodalan yang berasal dari zakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang
tersebut.[5]
BAB
III
PENUTUP
Sebagai lembaga
bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan,yakni
simpan-pinjam. Usaha seperti ini usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota
dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkan kepada sektor ekonomi yang halal
dan menguntungkan. Penilaian kesehatan BMT lebih mengarah pada penilaian dalam
bentuk rasio keuangan, tetapi penilaian secara kualitatif pun terhadap
manajemen dan organisasi tidak ditinggalkan, dan untuk menilai kesehatan BMT
secara keseluruhan ketiga LPSM "sepakat" untuk menilai dua sisi tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Ridwan
Muhammad, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, Yogyakarta: UII Press, 2004
Yunus,
Jamal Lulail, Manajemen Bank Syariah Mikro, UIN-Malang Press, 2009
Yasin,
M. Nur, Hukum Ekonomi Islam (geliat perbankan syariah di Indonesia) , UIN-Malang
Press, 2009
https://khamim7.files.wordpress.com/2011/06/makalah-bmt-autosaved.docx
http://journal.walisongo.ac.id/index.php/economica/article/download/768/679
[1]MUHAMMAD RIDWAN, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil: UII
Press, 2004
[2]Jamal Lulail, Yunus, Manajemen Bank syariah mikro,
UIN-Malang Prewss,2009
[3] M. Nur Yasin, Hukum Ekonomi Islam (geliat perbankan
Syariah di Indonesia), UIN-Malang Press, 2009
[4]
Https://khamim7.files.wordpress.com/2011/06/makalah-bmt-autosaved.docx
[5]
http://journal.walisongo.ac.id/index.php/economica/article/download/768/679
Komentar
Posting Komentar