MAKALAH BAITUL MAAL WA TAMWIL



Hasil gambar untuk logo iain batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

TENTANG

BAITUL MAL WA TAMWIL

Disusun Oleh :
DWI YANNE ANOVALISTRA
1630401054

Dosen Pengampu
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2017



BAB I
PENDAHULUAN


BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tanwil. Secara harfiah / lughowi baitul maal berarti rumah usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad oertemngaham perkembangan islam dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tanwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Mengenai manajemen pengerahan dan pendayagunaan dana Baitul Maal, ketiga LPSM (P3UK-PINBUK-DD Republika) memiliki presepsi yang sama, bahwa Baitul Maal merupakan mediator dari para Muzakki, Munfiq, dan mushaddiq, yang merupakan sumber ZIS dengan para Mustahiq (8 asnaf) dan masyarakat sosial lainnya. Untuk manajemen pengerahan dan pendayagunaan dana Baitul Tamwil, pada prinsipnya mekanisme yang ada tidak jauh berbeda dengan sisten perbankan islam, namun skalanya saja yang relatif kecil. Dalam pendayagunaan dana Baitul Tamwil, ketiga LPSM memiliki "kesepakatan" yang sama bahwa dana tersebut disalurkan pada sistem pembiayaan yang mencakup prinsip-prinsip : bagi hasil, jual beli, sewa, fee dan kebajikan (dari dana infaq dan shadaqah), yang semua prinsip-prinsip ini memiliki dasar syariahnya.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian BMT dan Prosedur Pendirian BMT
BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tanwil. Secara harfiah / lughowi baitul maal berarti rumah usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad oertemngaham perkembangan islam dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tanwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba. Jadi BMT itu merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT akan terlihat pada definisi baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari definisi baitul tanwil.
Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan,yakni simpan-pinjam. Usaha seperti ini usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkan kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, makan ia tidak tunduk pada aturan perbankan. [1]
Visi dan Misi BMT
Visi BMT harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil-pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sedangkan Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil berkemakmuran-berkemajuan, serta makmur-maju berkeadilan berlandaskan syariah dan ridho Allah SWT. Misi BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba-modal pada segolongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam. Masyarakat ekonomi kelas bawah mikro harus didorong untuk berpartisipasi dalam modal melalui  simpanan penyertaan modal, sehingga mereka dapat menikmati hasil-hasil BMT.
Tujuan didirikannya BMT yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk keaejahteraab anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
BMT bersifat usaha bisnis, mandiri ditumbuhkembangkan secara swadya dan dikelola secara profesional. Aspek Baitul Maal, dikembangkan untuk kesejahteraan anggota terutama dengan penggalan dan ZISWA (zakat, infaq, sedekah dan wakaf) seiring dengan penguatan kelembagaan BMT. Sifat usaha BMT yang berorientasi pada bisnis dimaksudkan supaya pengelolaan BMT dapat dijalankan secara profesional, sehingga mencapai tingat efisiensi tertinggi. Aspek bisnis BMT menjadi kunci sukses mengembangkan BMT. Sedangkan aspek sosial Baitul Maal berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. [2]
Asas dan Landasan
BMT berasaskan Pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang syah dan legal. Sebagai lembaga keuangan Syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tunbuh dan berkembang.

Prinsip Utama BMT
Dalam melaksanakan usahanya BMT, berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut:
1.       Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikannya pada prinsip-prinsip syariah dan muamalah islam ke dalam kehidupan nyata.
2.      Keterpaduan, yakni nilai-nilai sepiritual dan normal menggerakkan dan mengarahkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif adil dan berakhlaq mulia.
3.      Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
4.      Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT.
5.                  Kemandirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik.
6.      Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi ('amalus sholih/ahsanu amala), yakni dilandasi dengan dasar keimanan.
7.      Istiqomah: konsisten, konsekuen, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa.
Fungsi BMT
1.      Mengidentifikasi , memobilitasi, mengorganisasi, mebdorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
2.      Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaiangan global.
3.      Menggalang dana memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
4.      Menjadi perantara keuangan antara agniya sebagai shohibul maal dengan du'afa sebagaj mudhorib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zajat, infak,sedekah, wakaf dan hibah.
5.      Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana, baik sebagai pemodal maupu penyimpan dengan pengguna dana (mudhorib) untuk mengembangkan usaha produktif. [3]

B.    Manajemen Operasional BMT: Kepengurusan, Sumber dan alokasi BMT
Mengenai manajemen pengerahan dan pendayagunaan dana Baitul Maal, ketiga LPSM (P3UK-PINBUK-DD Republika) memiliki presepsi yang sama, bahwa Baitul Maal merupakan mediator dari para Muzakki, Munfiq, dan mushaddiq, yang merupakan sumber ZIS dengan para Mustahiq (8 asnaf) dan masyarakat sosial lainnya. Untuk manajemen pengerahan dan pendayagunaan dana Baitul Tamwil, pada prinsipnya mekanisme yang ada tidak jauh berbeda dengan sisten perbankan islam, namun skalanya saja yang relatif kecil. Dalam pendayagunaan dana Baitul Tamwil, ketiga LPSM memiliki "kesepakatan" yang sama bahwa dana tersebut disalurkan pada sistem pembiayaan yang mencakup prinsip-prinsip : bagi hasil, jual beli, sewa, fee dan kebajikan (dari dana infaq dan shadaqah), yang semua prinsip-prinsip ini memiliki dasar syariahnya. Disamping itu, dari data empiris ketiga BMT binaan masing-masing LPSM juga menggunakan usaha sektor riil, yang hasilnya diharapkan dapat mendukung operasional BMT secara menyeluruh. [4]
Penilaian kesehatan BMT lebih mengarah pada penilaian dalam bentuk rasio keuangan, tetapi penilaian secara kualitatif pun terhadap manajemen dan organisasi tidak ditinggalkan, dan untuk menilai kesehatan BMT secara keseluruhan ketiga LPSM "sepakat" untuk menilai dua sisi tersebut.
Operasional BMT
Sistem bagi hasil adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya berada di lingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkungan pendidikan. Biasanya yang mensponsori pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama, pengurus masjid, pengurus majelis taklim, pimpinan pondok pesantren, cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik. Peran serta kelompok masyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran, penyediaan modal awal, bantuan penggunaan tanah dan gedung ataupun kantor. Untuk menunjang permodalan, BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari zakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut.[5]







BAB III
PENUTUP

Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan,yakni simpan-pinjam. Usaha seperti ini usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkan kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan. Penilaian kesehatan BMT lebih mengarah pada penilaian dalam bentuk rasio keuangan, tetapi penilaian secara kualitatif pun terhadap manajemen dan organisasi tidak ditinggalkan, dan untuk menilai kesehatan BMT secara keseluruhan ketiga LPSM "sepakat" untuk menilai dua sisi tersebut.















DAFTAR PUSTAKA

Ridwan Muhammad, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, Yogyakarta: UII Press, 2004
Yunus, Jamal Lulail, Manajemen Bank Syariah Mikro, UIN-Malang Press, 2009
Yasin, M. Nur, Hukum Ekonomi Islam (geliat perbankan syariah di Indonesia) , UIN-Malang Press, 2009
https://khamim7.files.wordpress.com/2011/06/makalah-bmt-autosaved.docx
http://journal.walisongo.ac.id/index.php/economica/article/download/768/679



[1]MUHAMMAD RIDWAN, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil: UII Press, 2004
[2]Jamal Lulail, Yunus, Manajemen Bank syariah mikro, UIN-Malang Prewss,2009
[3] M. Nur Yasin, Hukum Ekonomi Islam (geliat perbankan Syariah di Indonesia), UIN-Malang Press, 2009
[4] Https://khamim7.files.wordpress.com/2011/06/makalah-bmt-autosaved.docx
[5] http://journal.walisongo.ac.id/index.php/economica/article/download/768/679

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah lembaga keuangan bank dan non bank

makalah perusahaan dana pensiun