MAKALAH KOPERASI

LOGO IAIN Batusangkar copy 
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Tentang

KOPERASI


DISUSUN OLEH
DWI  YANNE ANOVALISTRA   
1630401054 (3B)


DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)BATUSANGKAR
2017




BAB I
PENDAHULUAN



Latar Belakang
Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dab mereka kendalikan secara demokratis. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini mrngandung pengertian bahwa koperasi melalukan peran sebagai salah satu diantara beberapa pilar penopang proses pembangunan ekonomi suatu negara.
Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam ini disebut Usaha Jasa Keuangan Syariah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimoun dana dari anggota dan menyalurkan melalui menkanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan ditujukan penyalurannya untuk anggota koperasi, calom anggota koperasi . Pada prinsipnya koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi simpan pinjam syariah yang kegiatab usahanya meliputi bidanh pembiayaan, Investasi, dab simpanan yang sistemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada koperasi.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Prosedur Pendirian Koperasi ( Syariah dan Konvensional )
Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dab mereka kendalikan secara demokratis. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini mrngandung pengertian bahwa koperasi melalukan peran sebagai salah satu diantara beberapa pilar penopang proses pembangunan ekonomi suatu negara.  Sebagaimana halnya yang kita ketahui bersama, ada beberapa pilar penopang kegiatan pembangunan, yakni badan usaha milik negara, badan usaha swasta, dan koperasi itu sendiri. Disini, koperasi memerankan dirinya sebagimana yang lain. Ia menekuni suatu usaha, berusaha mencapai keuntungan untuk para anggotanya. Kegiatan usaha yang mungkin dilakukan adalah di bidang prosuksi, distribusi, simpan pinjam, asuransi, transportasi dan penyediaan perumahan. [1]
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk memasukkan nilai-nilai tersebut dalam prlaksanaan. Menurut ICA, prinsip-prinsip tersebut ada tujuh yaitu:
(1) Keanggotaan sukarela dan terbuka. Prinsip ini memandang koperasi sebagai perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawan keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial rasial, politik atau agama.
 (2) pengendalian oleh Anggota secara Demokrasi. Pengendalian oleh anggota secara demokratis. Oleh karena itu, koperasi dipandang sebagai perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan.

 (3) Partisipasi ekonomi Anggota. Anggota menymbang secara adil dan mengendalikan secara demokratis. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal koperasi biasanya merupakan milik bersama di koperasi. Anggota-anggota menerima kompensasi yang terbatas.
(4) otonomi dan kebebasan, koperasi bersifat otonom. Nerupakan perkumpulan-perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
(5)  pendidikan, pelatihan dan informasi, koperasi yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka.
(6) kerjasama di antara koperasi, koperasi yang akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama nelalui struktur-struktur lokal, nasional, regional dan internasional.
(7) kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari masyarakat-masyarakat mereka melalui kebijakan yang disetujui anggotanya.

Prosedur Pendirian Koperasi
Pada umumnya gagasan untuk mendirikan suatu koperasi datang dari pihak yang merasa berkepentingan atau bisa pula dari pemerintah. Pihak yang berkepentingan dan merasa perlu menjadi anggota koperasi bisa nelayan, pengrajin, peternak, dan lain-lainnya yang mana berdasarkan aturan yang disepakati memang memiliki hak untuk itu. Pihak-pihak yang mendirikan koperasi harus benar-benar sadar bahwa mereka membutuhkannya, bukan karena paksaan atau kewajiban untuk memenuhi syarat formal.
Selain kesadaran, yang perlu untuk diperhatikan adalah masalah siapa yang akan dijadikan sebagai calon pengurus, pengelola, atau bukan pelopor pendirian koperasi tersebut. Mereka haruslah terdiri dari orang-orang yang memenuhi syarat dan memiliki kapabilitas. Secara umum, para pelopor atau calon pengelola koperasi adalah orang-orang yang memlunyai minat besar, menyadari peranan koperasi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi dan mempertimbangkan taraf hidup rakyat, memiliki keberanian dan memiliki integritas kepribadian tinggi.
Dapat disimpulkan bahwa koperasi harus didirikan serta ditangani oleh orang yang memiliki kapabilitas bila ingim koperasi berhasil menjadi wadah untum meningkatkan kesejabteraan bersama. Apabila orang-orang yang dinilai memenuhi persyaratan telah dipilih, maka perlulah dilaksanakan proses pembahasan atau penelitiah mengenai beberapa hal seperti:
1.      Keadaan serta tingkat kehidapan masyarakat tempat dimana koperasi itu akan melaksanakan aktifitasnya.
2.      kesulitan masyarakat dalam bidang apakah yang menjadi kendala utama guna menentukan koperasi apakah yang akan dibentuk.
3.      Hambatan dalam wujud apakah yang sekiranya mrnjadi faktor penghalang oembentuk koperasi.
4.              Jumlah calon anggota yang bersedia gabung dan lainnya.
Dalam memenuhi tata cara pengesahan koperasi, para pengurus koperasi serta pejabat koperasi masing-masing mampu bersama memiliki tanggung jawab menyelrsaikannha. Selama pengurus koperasi belum mampu menyelesaikan sendiri, pejabat koperasi mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan. Koperasi berhak melakukan kegiatan jual beli, produksi, disttibus dan juga mungkin berurusan dengan pengadilan dalam suatu perkara. [2]

B.              Jenis-jenis Koperasi
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. berdasarkan kondisi san kepentingan muncul jenis-jebis koperasi.
1.                  Koperasi berdasarkan jenis usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas empat yaitu :
a)      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KPS adalah koperasi gang memiliki usah tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalu rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapan dikatakan "dari, oleh dan untuk anggota".

b)      Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalbya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk mrlayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi dan unit wartel.

c)      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot dan rumah tangga.
d)     Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.


2.                  Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a)      Koperasi Unit Desa (KUD)
KUD adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaa. Koperasi.ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benib, alat pertanian dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b)      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI koperasi ini bernama KPN. KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c)      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis dan lainnya.

C.         Manajemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional (Koperasi simpan pinjam) : Kelembagaan, produk dan prosedur keanggotaan koperasi

Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam ini disebut Usaha Jasa Keuangan Syariah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimoun dana dari anggota dan menyalurkan melalui menkanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan ditujukan penyalurannya untuk anggota koperasi, calom anggota koperasi . Pada prinsipnya koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi simpan pinjam syariah yang kegiatab usahanya meliputi bidanh pembiayaan, Investasi, dab simpanan yang sistemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada koperasi.
Dalam koperasi simpan pinjam syariah terdapat dewan pengawasan syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewa pengawas syariah menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawasan syariah pada koperasi dan berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional. [3]


















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Koperasi harus didirikan serta ditangani oleh orang yang memiliki kapabilitas bila ingim koperasi berhasil menjadi wadah untum meningkatkan kesejabteraan bersama. Apabila orang-orang yang dinilai memenuhi persyaratan telah dipilih, maka perlulah dilaksanakan proses pembahasan atau penelitiah mengenai beberapa hal. Dalam koperasi simpan pinjam syariah terdapat dewan pengawasan syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah.










DAFTAR PUSTAKA

Bashith, Abdul , Islam dan Manajemen Koperasi prinsip dan strategi pengembangan koperasi di Indonesia, UIN-Malang: Sukses Offset, 2008
Hendrojogi, Koperasi, asas-asas, teori dan praktik, Jakarta: Rajawali Pres, 2010
https://jurnalmasbro.wordpress.com/2011/11/20/jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-permodalannya/amp/
https://www.koperasi.net/2015/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html/amp

















[1]Abdul Bashith, Islam dan Manajemen Koperasi prinsip dan strategi pengembangan koperasi di Indonesia, UIN-Malang: Sukses Offset,2008
[2] Hendrojogi, Koperasi, asas-asas, teori dan praktik,Jakarta:Rajawali Press,2010

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah lembaga keuangan bank dan non bank

makalah perusahaan dana pensiun