MAKALAH KOPERASI
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
Tentang
KOPERASI
DISUSUN OLEH
DWI YANNE ANOVALISTRA
1630401054 (3B)
DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi
adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dab mereka kendalikan
secara demokratis. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini
mrngandung pengertian bahwa koperasi melalukan peran sebagai salah satu
diantara beberapa pilar penopang proses pembangunan ekonomi suatu negara.
Kegiatan
Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam ini disebut Usaha Jasa Keuangan
Syariah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimoun dana dari anggota
dan menyalurkan melalui menkanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan
ditujukan penyalurannya untuk anggota koperasi, calom anggota koperasi . Pada
prinsipnya koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi simpan pinjam syariah
yang kegiatab usahanya meliputi bidanh pembiayaan, Investasi, dab simpanan yang
sistemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa
Keuangan Syariah adalah unit usaha pada koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Prosedur Pendirian Koperasi ( Syariah dan Konvensional )
Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari
orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang
mereka miliki bersama dab mereka kendalikan secara demokratis. Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini mrngandung pengertian bahwa
koperasi melalukan peran sebagai salah satu diantara beberapa pilar penopang
proses pembangunan ekonomi suatu negara.
Sebagaimana halnya yang kita ketahui bersama, ada beberapa pilar
penopang kegiatan pembangunan, yakni badan usaha milik negara, badan usaha
swasta, dan koperasi itu sendiri. Disini, koperasi memerankan dirinya
sebagimana yang lain. Ia menekuni suatu usaha, berusaha mencapai keuntungan
untuk para anggotanya. Kegiatan usaha yang mungkin dilakukan adalah di bidang
prosuksi, distribusi, simpan pinjam, asuransi, transportasi dan penyediaan
perumahan. [1]
Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk memasukkan nilai-nilai tersebut
dalam prlaksanaan. Menurut ICA, prinsip-prinsip tersebut ada tujuh yaitu:
(1)
Keanggotaan sukarela dan terbuka. Prinsip ini memandang koperasi sebagai
perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawan keanggotaan, tanpa
diskriminasi gender, sosial rasial, politik atau agama.
(2) pengendalian oleh Anggota secara
Demokrasi. Pengendalian oleh anggota secara demokratis. Oleh karena itu,
koperasi dipandang sebagai perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para
anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan.
(3) Partisipasi ekonomi Anggota. Anggota
menymbang secara adil dan mengendalikan secara demokratis. Sekurang-kurangnya
sebagian dari modal koperasi biasanya merupakan milik bersama di koperasi.
Anggota-anggota menerima kompensasi yang terbatas.
(4)
otonomi dan kebebasan, koperasi bersifat otonom. Nerupakan perkumpulan-perkumpulan
yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi
mengadakan kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau
memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan
yang menjamin adanya pengendalian anggota serta dipertahankannya otonomi
koperasi.
(5) pendidikan, pelatihan dan informasi, koperasi
yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para
wakil yang dipilih manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka.
(6)
kerjasama di antara koperasi, koperasi yang akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerjasama nelalui struktur-struktur lokal, nasional, regional dan
internasional.
(7)
kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari masyarakat-masyarakat mereka melalui kebijakan yang
disetujui anggotanya.
Prosedur
Pendirian Koperasi
Pada umumnya gagasan untuk mendirikan
suatu koperasi datang dari pihak yang merasa berkepentingan atau bisa pula dari
pemerintah. Pihak yang berkepentingan dan merasa perlu menjadi anggota koperasi
bisa nelayan, pengrajin, peternak, dan lain-lainnya yang mana berdasarkan
aturan yang disepakati memang memiliki hak untuk itu. Pihak-pihak yang
mendirikan koperasi harus benar-benar sadar bahwa mereka membutuhkannya, bukan
karena paksaan atau kewajiban untuk memenuhi syarat formal.
Selain kesadaran, yang perlu untuk
diperhatikan adalah masalah siapa yang akan dijadikan sebagai calon pengurus,
pengelola, atau bukan pelopor pendirian koperasi tersebut. Mereka haruslah
terdiri dari orang-orang yang memenuhi syarat dan memiliki kapabilitas. Secara
umum, para pelopor atau calon pengelola koperasi adalah orang-orang yang
memlunyai minat besar, menyadari peranan koperasi dalam mewujudkan demokrasi
ekonomi dan mempertimbangkan taraf hidup rakyat, memiliki keberanian dan
memiliki integritas kepribadian tinggi.
Dapat disimpulkan bahwa koperasi harus
didirikan serta ditangani oleh orang yang memiliki kapabilitas bila ingim
koperasi berhasil menjadi wadah untum meningkatkan kesejabteraan bersama.
Apabila orang-orang yang dinilai memenuhi persyaratan telah dipilih, maka perlulah
dilaksanakan proses pembahasan atau penelitiah mengenai beberapa hal seperti:
1. Keadaan
serta tingkat kehidapan masyarakat tempat dimana koperasi itu akan melaksanakan
aktifitasnya.
2. kesulitan
masyarakat dalam bidang apakah yang menjadi kendala utama guna menentukan
koperasi apakah yang akan dibentuk.
3. Hambatan
dalam wujud apakah yang sekiranya mrnjadi faktor penghalang oembentuk koperasi.
4.
Jumlah calon anggota yang bersedia
gabung dan lainnya.
Dalam
memenuhi tata cara pengesahan koperasi, para pengurus koperasi serta pejabat
koperasi masing-masing mampu bersama memiliki tanggung jawab menyelrsaikannha.
Selama pengurus koperasi belum mampu menyelesaikan sendiri, pejabat koperasi
mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan. Koperasi berhak melakukan kegiatan
jual beli, produksi, disttibus dan juga mungkin berurusan dengan pengadilan
dalam suatu perkara. [2]
B.
Jenis-jenis Koperasi
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi
disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. berdasarkan
kondisi san kepentingan muncul jenis-jebis koperasi.
1.
Koperasi berdasarkan jenis usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha,
koperasi terdiri atas empat yaitu :
a) Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
KPS
adalah koperasi gang memiliki usah tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalu rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapan
dikatakan "dari, oleh dan untuk anggota".
b) Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalbya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk mrlayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi dan unit wartel.
c) Koperasi
Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot dan rumah tangga.
d) Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
2.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a) Koperasi
Unit Desa (KUD)
KUD adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaa. Koperasi.ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benib, alat pertanian dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
b) Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI koperasi ini bernama KPN. KPRI bertujuan terutama
meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
di lingkup departemen atau instansi.
c) Koperasi
Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis dan lainnya.
C.
Manajemen Operasional Koperasi Syariah
dan Konvensional (Koperasi simpan pinjam) : Kelembagaan, produk dan prosedur
keanggotaan koperasi
Kegiatan
Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam ini disebut Usaha Jasa Keuangan
Syariah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimoun dana dari anggota
dan menyalurkan melalui menkanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan
ditujukan penyalurannya untuk anggota koperasi, calom anggota koperasi . Pada
prinsipnya koperasi jasa keuangan syariah adalah koperasi simpan pinjam syariah
yang kegiatab usahanya meliputi bidanh pembiayaan, Investasi, dab simpanan yang
sistemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa
Keuangan Syariah adalah unit usaha pada koperasi.
Dalam
koperasi simpan pinjam syariah terdapat dewan pengawasan syariah adalah yang
dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini
beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan
fungsinya dewa pengawas syariah menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawasan
syariah pada koperasi dan berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan
penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional. [3]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi
harus didirikan serta ditangani oleh orang yang memiliki kapabilitas bila ingim
koperasi berhasil menjadi wadah untum meningkatkan kesejabteraan bersama.
Apabila orang-orang yang dinilai memenuhi persyaratan telah dipilih, maka
perlulah dilaksanakan proses pembahasan atau penelitiah mengenai beberapa hal.
Dalam koperasi simpan pinjam syariah terdapat dewan pengawasan syariah adalah
yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana
dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Bashith, Abdul , Islam
dan Manajemen Koperasi prinsip dan strategi pengembangan koperasi di Indonesia,
UIN-Malang: Sukses Offset, 2008
Hendrojogi, Koperasi,
asas-asas, teori dan praktik, Jakarta: Rajawali Pres, 2010
https://jurnalmasbro.wordpress.com/2011/11/20/jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-permodalannya/amp/
https://www.koperasi.net/2015/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html/amp
[1]Abdul Bashith, Islam dan Manajemen Koperasi prinsip dan strategi pengembangan
koperasi di Indonesia, UIN-Malang: Sukses Offset,2008
[2] Hendrojogi, Koperasi, asas-asas, teori dan praktik,Jakarta:Rajawali Press,2010
[3]
https://jurnalmasbro.wordpress.com/com/2011/11/20/jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-permodalannya/amp/
Komentar
Posting Komentar