makalah lembaga keuangan bank dan non bank


Hasil gambar untuk logo iain batusangkar
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
TENTANG
LEMBAGA BANK DAN BUKAN BANK

Disusun Oleh :
DWI YANNE ANOVALISTRA
1630401054

Dosen Pengampu
Dr. H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2017







BAB I
PENDAHULUAN

Menurut Surat Keputusan Keuangan Republik Indonesia No. 792 tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan menyalurkan kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam perkembangannya hingga saat ini, penyaluran dana lembaga keuangan bukan bank untuk tujuan modal kerja dan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan investasi.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    LEMBAGA KEUNGAN BANK DAN NON BANK
Pada dasarnya lembaga keuangan di Indonesia dibedakan menjadi dua bentuk utama yakni:

1.      Lembaga keuangan Bank (LBK)
2.      Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB).

Menurut Surat Keputusan Keuangan Republik Indonesia No. 792 tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan menyalurkan kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan, namun peraturan tersebut tidak berarti membatasi kegiataan pembiayaan lembaga keunagan hanya untuk investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa. Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah menghimpun  dan menyalurkan dana , maka perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilihat melalui kegiatan utama mereka tersebut. Perbedaan kedua bentuk lembaga keuangan tersebut dapat digambarkan dalam table berikut :

Perbeaan kedua lembaga keuangan

kegiatan
Lembaga keuangan
bank
Bukan bank
Penghimpunan dana
Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, deposito, giro)
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga dan bias juga melalui penyertaan, pinjaman / kredit dari lembaga lain)

Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman / kredit dari lembaga lain)

Penyaluran dana
Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
Terutama untuk tujuan investasi
Kepada badan usaha dan individu
Terutama kepada badan usaha
Untuk jangka pendek dan jangka panjang
Terutama untuk menengah dan jangka panjang

Meski table di atas menunjukkan adanya dua perbedaan antara lembaga keungan bank dan  bukan bank, perbedaan yang utama antara kedua lembaga tersebut adalah pada penghimpunan dana. Dalam penghimpunan dana, secara tegas disebutkan bahwa bank dapat menghimpun dana baik secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya dapat menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat. Bank dapat menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi, sedangkan lembaga keungan bukan bank terutama untuk tujuan investasi. Hal ini tidak  berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank tidak diperbolehkan menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja dan konsumsi.[1]
Dalam perkembangannya hingga saat ini, penyaluran dana lembaga keuangan bukan bank untuk tujuan modal kerja dan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan investasi. Hal yang sama juga dapat dilihat pada pihak yang menerima penyaluran dana. Penyaluran dana lembaga keungan bukan bank dalam kenyataannya juga tidak hanya kepada badan usaha saja, melainkan juga kepada individu.  Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan, lembaga bank terdiri dari Bank Umum dan BPR. Bank Umum dan BPR dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau bank berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank lebih bervariasi. Lemabaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan perdagangan surat berharga), usaha asuransi, dana pensiun, pegadaian, pasar modal, dan lain-lain.
Pembagian Lembaga Keuangan Bank ada tiga yaitu :
a.       Bank Sentral
Pada dasarnya bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank unum cenderung untuk berusaha menginvestasikan asetnya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk mencapai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhirya pada pertumbuhan ekonomi.
b.  Bank Umum
Bank umum adalah badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c. Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya dipersanakan dengan itu dan menyalurkannya dana sebagai usaha BPR.

Sedangkan Lembaga Keuangan Bukan Bank ada tiga yaitu :
a. Asuransi
Usaha perasuransian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tergantung karena apabila terjadi sesuatu dengan diasuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti kerugian yang terjadi. Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Dalam setiap kehidupan, manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya suatu malapetaka, musibah, dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau berkurangnya nilai ekonomi seorang baik terhadap diri sendiri ataupun keluarganya yang diakibatkan karena kematian, kecelakaan, sakit ataupun lanjut usia.

b. Pegadaian
Pegadaiam adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus, yaitu secara hukum gadai. Pengertian hukum gadai adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya (sebagai agunan) kepada kantor cabang pegadaian, disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (lelang), harta gerak meliputi hampir seluruh jenis barang bergerak misalnya perhiasan, barang elektronik dan kendaraan. Pelelangan adalah penjualan barang agunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu oerjanjian kredit habis, nasabah tidak menebus barang tersebut atau tidak memperpanjang kredit.

c.  Leasing (sewa guna usaha)
Keputusan bersama menteri Keuangan, materi perindustrian dan menteri perdagangan No. Keo. 1221 MK/TV/74, No. 32/M/SK/2174, No. 30/Kpb/1/74 tertanggal 7 Januari 1974. Menyebutkan bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang disangkutkan atau memperpanjang jangaka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Sedangkan keputusan menteri keuanhan No. 1169/kmk.01/1991 tertanggal 21 November 1991 tentang kegiatan leasing atau sewa guna usaha leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lesee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaram secara berkala.

B.PERANAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DALAM MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN

Lembaga keuangan Non Bank adalah lembaga keuangan yang lebih terfokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri. Adapun jenis lembaga keuangan nondepositori yang ada si indonesia saat ini antara lain lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, lembaga pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna dan lain-lainnya. 
Fungsi lembaga keuangan bisa ditinjau dari empat aspek, yaitu dari sisi jasa-jasa penyediaan finansial, kedudukannya dalan sistem perbankan, sistem finansial, dan moneter. Keempat fungsi lembaga keuangan tersebut yaitu : 
1.      Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari jasa-jasa penyedia finansial. Jasa finansial yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Di antara fungsi lrmbaga keuangan sebagai penyediaan jasa-jasa finansial antara lain: fungsi tabungan, penyimpanan kekayaan, transmutasi kekayaan, likuiditas, pembayaran, diverifikasi risiko, manajemen portofolio dan fungsi kebijakan. 
2.Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa atau memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral dan deposito.
3. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem moneter berfungsi menciptakan uang. Tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengam tujuan moneter konvensional, yaitu menjaga stabilitas dari mata uang sehingga pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat tercapai.
4. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem finansial berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuangan yang ada dalam sistem ekonomi. Struktur sistem finansial terdiri dari sistem perbankan, sistem moneter dan lembaga keuangan lainnya.[2]

BAB III
PENUTUP

Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah menghimpun dan menyalurkan dana, maka perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilihat melalui kegiatan utama mereka tersebut. lembaga keuang non bank adalah lembaga keuangan yang lebih terfokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri. fungsi lembaga keuangan bisa ditinjau dari empat aspek yaitu sisi jasa penyediaan finansial, kedudukannya dalam sisstem perbankan, sistem finansial dan moneter.
DAFTAR PUSTAKA
Sumar’in,  konsep kelembagaan bank syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Martono, bank dan lembaga keuangan lain, Yogyakarta: EKONISIA, 2007





[1] Sumar’in,  konsep kelembagaan bank syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
[2]  Martono, bank dan lembaga keuangan lain, Yogyakarta: EKONISIA, 2007

Komentar

  1. Harrah's Casino Atlantic City - Mapyro
    Harrah's Casino Atlantic City provides over 3100 gaming machines, including nearly 상주 출장샵 2000 electronic 서귀포 출장마사지 table 동두천 출장안마 games. 전라북도 출장마사지 The casino 여주 출장샵 is located on the main

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

ZAKAT