makalah lembaga keuangan bank dan non bank

MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
TENTANG
LEMBAGA
BANK DAN BUKAN BANK
Disusun
Oleh :
DWI
YANNE ANOVALISTRA
1630401054
Dosen
Pengampu
Dr.
H. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda
Nengsih, SEI,MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
Menurut
Surat Keputusan Keuangan Republik Indonesia No. 792 tahun 1990, lembaga
keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya bidang
keuangan, melakukan penghimpunan dan menyalurkan kepada masyarakat terutama
guna membiayai investasi perusahaan. Dalam perkembangannya hingga saat ini,
penyaluran dana lembaga keuangan bukan bank untuk tujuan modal kerja dan konsumsi
tidak kalah intensifnya dengan tujuan investasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. LEMBAGA
KEUNGAN BANK DAN NON BANK
Pada
dasarnya lembaga keuangan di Indonesia dibedakan menjadi dua bentuk utama
yakni:
1. Lembaga
keuangan Bank (LBK)
2. Lembaga
keuangan Bukan Bank (LKBB).
Menurut
Surat Keputusan Keuangan Republik Indonesia No. 792 tahun 1990, lembaga
keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya bidang
keuangan, melakukan penghimpunan dan menyalurkan kepada masyarakat terutama
guna membiayai investasi perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga
keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan, namun peraturan
tersebut tidak berarti membatasi kegiataan pembiayaan lembaga keunagan hanya
untuk investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang
dan jasa. Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah menghimpun dan menyalurkan dana , maka perbedaan antara
bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilihat melalui kegiatan utama
mereka tersebut. Perbedaan kedua bentuk lembaga keuangan tersebut dapat
digambarkan dalam table berikut :
Perbeaan kedua lembaga keuangan
kegiatan
|
Lembaga keuangan
|
|
bank
|
Bukan bank
|
|
Penghimpunan
dana
|
Secara
langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, deposito, giro)
|
Hanya
secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga dan bias
juga melalui penyertaan, pinjaman / kredit dari lembaga lain)
|
Secara
tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman /
kredit dari lembaga lain)
|
||
Penyaluran dana
|
Untuk
tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
|
Terutama
untuk tujuan investasi
|
Kepada
badan usaha dan individu
|
Terutama
kepada badan usaha
|
|
Untuk
jangka pendek dan jangka panjang
|
Terutama
untuk menengah dan jangka panjang
|
Meski table di
atas menunjukkan adanya dua perbedaan antara lembaga keungan bank dan bukan bank, perbedaan yang utama antara kedua
lembaga tersebut adalah pada penghimpunan dana. Dalam penghimpunan dana, secara
tegas disebutkan bahwa bank dapat menghimpun dana baik secara langsung maupun
tidak langsung dari masyarakat, sedangkan lembaga keuangan bukan bank hanya
dapat menghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat. Bank dapat
menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi, sedangkan
lembaga keungan bukan bank terutama untuk tujuan investasi. Hal ini tidak berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank
tidak diperbolehkan menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja dan konsumsi.[1]
Dalam
perkembangannya hingga saat ini, penyaluran dana lembaga keuangan bukan bank
untuk tujuan modal kerja dan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan
investasi. Hal yang sama juga dapat dilihat pada pihak yang menerima penyaluran
dana. Penyaluran dana lembaga keungan bukan bank dalam kenyataannya juga tidak
hanya kepada badan usaha saja, melainkan juga kepada individu. Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998
tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan, lembaga bank terdiri
dari Bank Umum dan BPR. Bank Umum dan BPR dapat memilih untuk melaksanakan
kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau bank berdasarkan
prinsip syariah. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank lebih bervariasi.
Lemabaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa
guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan
pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan perdagangan surat
berharga), usaha asuransi, dana pensiun, pegadaian, pasar modal, dan lain-lain.
Pembagian
Lembaga Keuangan Bank ada tiga yaitu :
a. Bank
Sentral
Pada dasarnya bank
sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank" seperti pada bank umum.
Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank unum cenderung
untuk berusaha menginvestasikan asetnya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di
sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan
yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk mencapai tujuan
tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank,
kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhirya pada pertumbuhan
ekonomi.
b.
Bank Umum
Bank
umum adalah badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari
masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk
memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c. Bank Perkreditan Rakyat
BPR
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya dipersanakan dengan itu dan
menyalurkannya dana sebagai usaha BPR.
Sedangkan
Lembaga Keuangan Bukan Bank ada tiga yaitu :
a. Asuransi
Usaha
perasuransian merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang
menjanjikan perlindungan kepada pihak tergantung karena apabila terjadi sesuatu
dengan diasuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan
memperoleh uang untuk mengganti kerugian yang terjadi. Asuransi pada dasarnya
merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing
menghadapi kerugian sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Dalam setiap
kehidupan, manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya suatu
malapetaka, musibah, dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau
berkurangnya nilai ekonomi seorang baik terhadap diri sendiri ataupun
keluarganya yang diakibatkan karena kematian, kecelakaan, sakit ataupun lanjut
usia.
b.
Pegadaian
Pegadaiam
adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada
masyarakat dengan corak khusus, yaitu secara hukum gadai. Pengertian hukum
gadai adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya (sebagai
agunan) kepada kantor cabang pegadaian, disertai dengan pemberian hak kepada
pegadaian untuk melakukan penjualan (lelang), harta gerak meliputi hampir
seluruh jenis barang bergerak misalnya perhiasan, barang elektronik dan kendaraan.
Pelelangan adalah penjualan barang agunan oleh perusahaan pegadaian apabila
setelah batas waktu oerjanjian kredit habis, nasabah tidak menebus barang
tersebut atau tidak memperpanjang kredit.
c. Leasing
(sewa guna usaha)
Keputusan
bersama menteri Keuangan, materi perindustrian dan menteri perdagangan No. Keo.
1221 MK/TV/74, No. 32/M/SK/2174, No. 30/Kpb/1/74 tertanggal 7 Januari 1974.
Menyebutkan bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang disangkutkan atau memperpanjang jangaka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Sedangkan
keputusan menteri keuanhan No. 1169/kmk.01/1991 tertanggal 21 November 1991
tentang kegiatan leasing atau sewa guna usaha leasing adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak
opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lesee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaram secara berkala.
B.PERANAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DALAM MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN
Lembaga keuangan Non Bank adalah
lembaga keuangan yang lebih terfokus kepada bidang penyaluran dana dan
masing-masing lembaga keuangan mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri. Adapun
jenis lembaga keuangan nondepositori yang ada si indonesia saat ini antara lain
lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, lembaga
pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna dan lain-lainnya.
Fungsi lembaga keuangan bisa
ditinjau dari empat aspek, yaitu dari sisi jasa-jasa penyediaan finansial,
kedudukannya dalan sistem perbankan, sistem finansial, dan moneter. Keempat
fungsi lembaga keuangan tersebut yaitu :
1. Fungsi
lembaga keuangan ditinjau dari jasa-jasa penyedia finansial. Jasa finansial
yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah harus didasarkan pada
prinsip-prinsip syariah. Di antara fungsi lrmbaga keuangan sebagai penyediaan
jasa-jasa finansial antara lain: fungsi tabungan, penyimpanan kekayaan,
transmutasi kekayaan, likuiditas, pembayaran, diverifikasi risiko, manajemen
portofolio dan fungsi kebijakan.
2.Fungsi lembaga keuangan ditinjau
dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan berfungsi sebagai
bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa atau memiliki
kewenangan dalam mengeluarkan uang giral dan deposito.
3. Fungsi lembaga keuangan ditinjau
dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem moneter berfungsi menciptakan
uang. Tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengam tujuan moneter
konvensional, yaitu menjaga stabilitas dari mata uang sehingga pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat tercapai.
4. Fungsi lembaga keuangan ditinjau
dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem finansial berfungsi sebagai
bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuangan yang ada
dalam sistem ekonomi. Struktur sistem finansial terdiri dari sistem perbankan,
sistem moneter dan lembaga keuangan lainnya.[2]
BAB III
PENUTUP
Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah menghimpun dan menyalurkan dana, maka perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat dilihat melalui kegiatan utama mereka tersebut. lembaga keuang non bank adalah lembaga keuangan yang lebih terfokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri. fungsi lembaga keuangan bisa ditinjau dari empat aspek yaitu sisi jasa penyediaan finansial, kedudukannya dalam sisstem perbankan, sistem finansial dan moneter.
DAFTAR PUSTAKA
Sumar’in,
konsep
kelembagaan bank syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Martono, bank
dan lembaga keuangan lain, Yogyakarta: EKONISIA, 2007
Harrah's Casino Atlantic City - Mapyro
BalasHapusHarrah's Casino Atlantic City provides over 3100 gaming machines, including nearly 상주 출장샵 2000 electronic 서귀포 출장마사지 table 동두천 출장안마 games. 전라북도 출장마사지 The casino 여주 출장샵 is located on the main