makalah perusahaan dana pensiun

  
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK 


Tentang

Perusahaan Dana Pensiun


DISUSUN OLEH
DWI  YANNE ANOVALISTRA
1630401054 (3B)
Dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com





DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)BATUSANGKAR
2017



BAB I
PENDAHULUAN

Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berpikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah nasa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu, tidaj mengherankab jika pilihan utama mereka terjun ke dunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai negerilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pensiun. Pemberian pensiun kepada karyawannya bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan masa depan, tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi para karyawannya untuk lebih giat bekerja. 



















BAB II
PEMBAHASAN

A. Manajemen Operasional Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberi pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuia dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Sedangan Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut daba dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran itu kemudian diinvestasikan lagi ke dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan. Bagi perusahaan dana pensiun iuran dipungut dari para karyawan suatu peruaahaan tidak dikenakan pajak.
Tujuan penyelenggaraan dan penerima pensiun dapat dilihat dari dua atau tiga pihak yang terlibat. Jika hanya dua pihak berati antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan jika tiga pihak, yaitu pemberi kerja, karyawan, dan lembaga pengelola dana pensiun, di mana kemudian masing-masing pihak memiliki tujuan tersendiri.  



Produk
Produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah yaitu  menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteriksik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain : berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan, selamabmasa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa dan manfaat pensiun sebeaar total iuran dan hasil investasinya. Sedangkan dalam produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain: berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan dan manfaat pensiun yang akan diterima.

Sumber dan alokasi dana 
1. Iuran Normal
a. Sumber utama kekayaan dan pensiun.
b. Untuk mendanai bagian dari nilai sekarang manfaat pensiun yang dialokasikan pada  tahun yang bersangkutan sesuai dengan metode perhitungan aktuaria.
1) Iuran normal hanya dari pemberi ketja, dibayarkan oleh pemberi kerja dan ditetapkan dengan perhitungan aktuaris (DPPK & DPKL)
2) Iuran normal peserta dan pemberi kerja, dibayarkan oleh peserra dan pemberi kerja dan ditetapkan dalam peraturan dana pensiun (DPPK & DPLK) 
3) Iuran dari peserta saja (DPLK)
Iuran tambahan (khusus untuk program pensiun manfaat pasti), iuran ini digunakan untuk menandai defiait yang timbul.  


Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat akan menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawannya. Pembayaran ini ditujukan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan karyawan itu sendiri. Dengan kata lain, setiap sistem pembayaran mengandung suatu maksud tertentu yang saling menguntungkan.
Ada dua jenis pembayaran uang pensiun yang biasa dilakukan oleh perusahaan baik untuk program pensiun manfaat pasti (PPMP) maupun program pensiun iuran pasti (PPIP).   
Mekanisme Operasional Dana Pensiun dari tinjauan syariah
Pengelolaan dana pensiun yabg sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-qur'an sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari eaok lebih baik. Hal ini sangat oenting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan. 

Manajemen Kekayaan Dana Pensiun
Pendanaan suatu progran pensiun apakah dalam rangka memenuhi atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan yag nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mrngurangi biaya-biaya langsung suatu progran pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bahi pensiun iuran pasti.
Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Namun tidak semua progran pensiun memiliki kebijakan investasi formal, kalaupun ada biasanya relatif sederhana dan banyak yang didelegasikan kepada perusahaan investasi atau perusahaan asuransi.
Bagi dana pensiun yang beroperasi secara syariah, maka kebijakan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh dolakukan pada instrumen- instrumen yang dibenarkan menurut Fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio  instrumen syariah. 
Kebijakan investasi dana pensiun syariah di samping terpenuhinya prinsip syariah juga minimal mencakup komponen :

1. Tingkat keuntungan (rate of return) yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi dapat dilakukan baik dengan tidak menyebutkan suatu jumlah tertentu, menyebutkan beaaran jumlah pengembangan yang diibginkan, atau menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan.
2. Risiko yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi.
3. Kebutuhan likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apabila ada kebutuhan likuiditas khusus, maka perly ditetapkan dalam pedoman kebijakan investasi.
4. Diversifikasi yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana dari risiko inveatasi, dab memenuhu kebutuhan likuiditas. Diversidikasi portopolio dapat dilakukan dengan menggunakan jenis kekayaan, sektor dan kualitas perangkat aset yang akan dijadikan sebagai instrumen investas.






Mekanisme DPLK Syariah
Progran pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK di beberapa bank dan asuransi syariah. umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang dutawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.  

















BAB III
PENUTUP


Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal.ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat dari kaca mata bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh dari iuran yag diperoleh tanpa bunga yang kemudian diinvestasikan kembali dalam bentuk berbagai bidang investasi.

















DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Jakarta: Rajawali Pres, 2014
Veithzel Rivai, dkk, Bank and financial institution management, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007 
Andri Soemitra, Bank dan lembaga keuangan syariah, Jakarta: Kencana 2010)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah modal ventura

makalah lembaga keuangan bank dan non bank