DPS , DSN, DK

LOGO IAIN Batusangkar copy 
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Tentang

DPS, DSN dan DK


Disusun Oleh :

DWI YANNE ANOVALISTRA

1630401054 (3B)

dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com



DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
DPS ini secara garis besarnya melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional.
DSN adalah singkatan dari Dewan Syariah Nasional. Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. DSN ini merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001. DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut. Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN DPS, DSN dan DK

Sebagai wakil DSN pada lembaga keuangan syariah yang bersangkutan dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini secara garis besarnya melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional.
DSN MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam (fuqaha’, serta ahli dan praktisi ekonomi). DSN MUI mempunyai fungsi melaksankan tugas-tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat, menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga kuangan syariah
DSN adalah singkatan dari Dewan Syariah Nasional. Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. DSN ini merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001. DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut. Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.
Dalam perjalanannya, Bapepam-LK telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait peraturan aplikasi prinsip-prinsip syariah di ruang lingkup pasar modal syariah. Departemen keuangan (Depkeu) juga sudah membentuk Direktorat Pembiayaan Syariah (DPS). Hal ini sebagai langkah persiapan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Direktorat tersebut dibentuk akhir tahun 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Direktorat Kebijakan Pembiayaan syariah mempunyai tugas melaksankan perencanaan dan kebijakan portofolio serta melakukan pengembangan instrumen pembiayaan Syariah; melakukan analisis keuangan dan pasar keuangan Syariah; melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dan pihak-pihak di dalam maupun luar negeri dalam rangka pengembangan infrastruktur dan kebijakan pembiayaan syariah; melakukan pengkajian peraturan dan prosedur standar; dalam rangka kebijakan pembiayaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.[1]
B.     TUGAS DAN WEWENANG DPS, DSN dan DK
Tugas DPS
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
a.       mengikuti fatwa DSN.
b.      Mengawasi aktivitas usaha LKS agar tidak menyimpang dari aturan syariah yang telah difatwakan DSN.
c.       Melaporkan aktivitas usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasi secara rutin kepada DSN, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
Fungsi utama DPS adalah:
a.       sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
b.      sebagai mediator antara LKS dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembagan produk dan jasa dari LPKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
Tugas DSN
Berdasarkan keputusan DSN NO 01 tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan, DSN bertugas sebagai berikut:
a.       menumbuhkan dan mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam aktivitas perekonomian umumnya dan keuangan khususnya.
b.      Mengeluarkan fatwa tentang jenis-jenis aktivitas keuangan.
c.       Mengeluarkan fatwa tentang produk dan pelayanan keuangan syariah.
d.      Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
Wewenang DPS
a.       Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di setiap lembaga keuangan syariah (LKS) dan menjadi dasar tindakan hukum yang terjadi dengannya.
b.      Mengeluarkan fatwa yang menjadi  landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instasi yang berwewenang, seperti kementerian keuangan dan bank indonesia.
c.       Memberikan rekomendasi dan menarik semua rekomendasi nama-nama yang akan menjabat di DPS pada suatu LKS.
d.      Mengudang para pakar untuk menerangkan segala sesuatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dala dan luar negeri.
e.       Memberikan peringatan kepada LKS untuk menghentikan penyimpanan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
f.       Mengusulkan pada pejabat yang berwewenang untuk mengambil tindakan sekitarnya peringatan diabaikan.[2]
C.    Hubungan DPS, DSN, dan DK
Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah, berkembang pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut. Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya, dan hal seperti ini dikhawatirkan akan membingungkan umat. Oleh karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat nasional, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah. Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syarian Nasional (DSN).[3]



















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Sebagai wakil DSN pada lembaga keuangan syariah yang bersangkutan dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini secara garis besarnya melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional.
Dalam perjalanannya, Bapepam-LK telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait peraturan aplikasi prinsip-prinsip syariah di ruang lingkup pasar modal syariah. Departemen keuangan (Depkeu) juga sudah membentuk Direktorat Pembiayaan Syariah (DPS). Hal ini sebagai langkah persiapan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Direktorat tersebut dibentuk akhir tahun 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
 
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Djumhana,2000. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Raja Grafindo Persada,
Syukri Iska,2012. Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press
Hermansyah,2013.  Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana: Jakarta



[1] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Raja Grafindo Persada, 2000
[2]Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press,2012
[3] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana: Jakarta, 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ZAKAT

MAKALAH KOPERASI

MAKALAH ASURANSI