DPS , DSN, DK
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
DPS, DSN dan DK
Disusun Oleh :
DWI YANNE
ANOVALISTRA
1630401054 (3B)
dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
DPS ini secara garis besarnya
melakukan pengawasan secara
periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya,
berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada
pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional,
melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang
diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu
tahun anggaran, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan
Dewan Syariah Nasional.
DSN adalah singkatan dari Dewan Syariah Nasional.
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani
masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. DSN
ini merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan
pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001. DPS
adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi
pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut. Dewan Pengawas Syariah diangkat dan
diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi
dari DSN.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN DPS, DSN dan DK
Sebagai wakil DSN pada lembaga keuangan syariah yang
bersangkutan dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini secara
garis besarnya melakukan pengawasan
secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah
pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan
syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah
Nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan
syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua
kali dalam satu tahun anggaran, merumuskan permasalahan-permasalahan yang
memerlukan pembahasan Dewan Syariah Nasional.
DSN MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam
(fuqaha’, serta ahli dan praktisi ekonomi). DSN MUI mempunyai fungsi
melaksankan tugas-tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat, menangani
masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga kuangan syariah
DSN adalah singkatan dari Dewan Syariah Nasional.
Dewan Syariah Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani
masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah. DSN
ini merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan
pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001. DPS
adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi
pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut. Dewan Pengawas Syariah diangkat dan
diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi
dari DSN.
Dalam perjalanannya,
Bapepam-LK telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait peraturan aplikasi
prinsip-prinsip syariah di ruang lingkup pasar modal syariah. Departemen
keuangan (Depkeu) juga sudah membentuk Direktorat Pembiayaan Syariah (DPS). Hal
ini sebagai langkah persiapan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
atau sukuk. Direktorat tersebut dibentuk akhir tahun 2004 berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan (KMK). Direktorat Kebijakan Pembiayaan syariah mempunyai tugas
melaksankan perencanaan dan kebijakan portofolio serta melakukan pengembangan
instrumen pembiayaan Syariah; melakukan analisis keuangan dan pasar keuangan
Syariah; melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dan pihak-pihak
di dalam maupun luar negeri dalam rangka pengembangan infrastruktur dan
kebijakan pembiayaan syariah; melakukan pengkajian peraturan dan prosedur
standar; dalam rangka kebijakan pembiayaan syariah berdasarkan kebijakan teknis
yang ditetapkan Direktur Jenderal.[1]
B. TUGAS
DAN WEWENANG DPS, DSN dan DK
Tugas
DPS
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan
syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan
oleh DSN.
a. mengikuti fatwa DSN.
b. Mengawasi aktivitas usaha LKS agar tidak menyimpang dari
aturan syariah yang telah difatwakan DSN.
c. Melaporkan aktivitas usaha dan perkembangan lembaga
keuangan yang diawasi secara rutin kepada DSN, sekurang-kurangnya dua kali
dalam setahun.
Fungsi utama DPS adalah:
a. sebagai
penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan
pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek
syariah.
b. sebagai
mediator antara LKS dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran
pengembagan produk dan jasa dari LPKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari
DSN.
Tugas
DSN
Berdasarkan keputusan DSN
NO 01 tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan, DSN bertugas sebagai berikut:
a.
menumbuhkan
dan mengembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam aktivitas perekonomian
umumnya dan keuangan khususnya.
b.
Mengeluarkan
fatwa tentang jenis-jenis aktivitas keuangan.
c.
Mengeluarkan
fatwa tentang produk dan pelayanan keuangan syariah.
d.
Mengawasi
penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
Wewenang
DPS
a.
Mengeluarkan
fatwa yang mengikat DPS di setiap lembaga keuangan syariah (LKS) dan menjadi
dasar tindakan hukum yang terjadi dengannya.
b.
Mengeluarkan
fatwa yang menjadi landasan bagi
ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instasi yang berwewenang,
seperti kementerian keuangan dan bank indonesia.
c.
Memberikan
rekomendasi dan menarik semua rekomendasi nama-nama yang akan menjabat di DPS
pada suatu LKS.
d.
Mengudang
para pakar untuk menerangkan segala sesuatu masalah yang diperlukan dalam
pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan
dala dan luar negeri.
e.
Memberikan
peringatan kepada LKS untuk menghentikan penyimpanan dari fatwa yang telah
dikeluarkan oleh DSN.
f.
Mengusulkan
pada pejabat yang berwewenang untuk mengambil tindakan sekitarnya peringatan
diabaikan.[2]
C. Hubungan DPS, DSN, dan DK
Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah,
berkembang pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut. Terkadang muncul fatwa yang berbeda
antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya, dan hal seperti ini dikhawatirkan
akan membingungkan umat. Oleh
karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat
nasional, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah. Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama
Dewan Syarian Nasional (DSN).[3]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebagai wakil DSN pada lembaga keuangan syariah yang
bersangkutan dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini secara
garis besarnya melakukan pengawasan
secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya,
berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada
pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada Dewan Syariah Nasional,
melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang
diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam satu
tahun anggaran, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan
Dewan Syariah Nasional.
Dalam perjalanannya,
Bapepam-LK telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait peraturan aplikasi
prinsip-prinsip syariah di ruang lingkup pasar modal syariah. Departemen
keuangan (Depkeu) juga sudah membentuk Direktorat Pembiayaan Syariah (DPS). Hal
ini sebagai langkah persiapan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
atau sukuk. Direktorat tersebut dibentuk akhir tahun 2004 berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan (KMK).
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Djumhana,2000. Hukum
Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Raja Grafindo Persada,
Syukri Iska,2012. Sistem Perbankan
Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press
Hermansyah,2013. Hukum
Perbankan Nasional Indonesia, Kencana: Jakarta

Komentar
Posting Komentar