LEASING


LOGO IAIN Batusangkar copy 

MAKALAH

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK





Tentang



Leasing (Sewa Guna Usaha)







Disusun Oleh :



DWI YANNE ANOVALISTRA



1630401054 (3B)



dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com







DOSEN PENGAMPU :

Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG

IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.







JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH

 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)BATUSANGKAR

2017



 
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan brang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksud jika seseorang nasabah membutuhkan barang-barag modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayi keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Mekanisme Operasional Perusahaan Leasing
Pengertian
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan brang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksud jika seseorang nasabah membutuhkan barang-barag modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayi keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operating lease ) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secar berkal. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mna lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Pengertian leassor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.[1]


            Produk
a.      PT. ALIF (al-ijarah islamic finance)
Merupakan anak perusahaan dari bank muamalat indonesia. Didirikannya perusahaan tersebut karena berkembangnya lembaga keuangan syariah dan sektor riil yang membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem ijarah. Selama beroperasi di Indonesia, PT. ALIF didukung penuh oleh bank muamalat dan investor dari Timur Tengah. Berbagai produk leasing pembiayaan berupa sindikasi telah dilakukannya oleh PT ALIF sebagai motornya. Al-ijarah menawarkan berbagai jenis produk pembiayaan keuanagn dari pembiayaan keuanagn komersial sampai dengan pembelian alat berat, mesin sampai dengan pembiayaan keuagan nasabah seperti mobil dan sepeda motor. Semua produk didasarkan pada penggunaan prinsip keuangan  syariah dengan menggunakan prinsip skema pembiyaan keuangan ijarah (sewa-menyewa), sewa-beli dan jual beli.

b.      FIF syariah
PT FIF membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF syariah dan memiliki cabang di seluruh Indonesia. FIF syariah didirikan berdasarkan lndasan hukum keputusan menteri keuanagn No. 448/KMK.017/2000 pasal 7 ayat 1 yang menyatakan: dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan pembiayaan dapat mellakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan akad yang digunakan pada transaksi pembiayaan FIF syariah adalah akad mudharabah, sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.04/DS MUI/ IV/2000 yang mengatur tentang murabahah. Dan sesuai dengan ketentuan tentang pegelolaan ekonomi syariah tentang keharusan adanya DPS di Indonesia, maka FIF Syriah juga memiliki Dewan Pengaas Syariah sebagai kelengkapan operasional.
  
            Mekanisme Pelaksanaan Leasing
            Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IV/2/1974, No 32/M/SK/2/74 dan No 30/Kpb/I/74 tanggal & Februari 1974 tentang perizinan Usaha leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 (Paldes 20 1998) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres no 61 tahun 1988 dn keputusan menteri keuangan no 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara  langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
1.      Sewa guna usaha (leasing)
2.      Modal ventura (venture capital)
3.      Anjak piutang (factoring)
4.      Pembiayaan konsumen (costumer finance)
5.      Kartu kredit (credit card)
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti di atas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari menteri keuangan.  [2]

B.     Perkembangan Perusahaan Leasing dan tinjuan syariah terhadap leasing di Indonesia
Perkembangan ekonomi islam di Indonesia cukup sehat. Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah bank syariah dan lembaga keuangan non bank. Ada beberapa yang memang asli syariah, akan tetapi ada yang berupa unit usaha syariah. Dalam kehidupan perekonomian, kita tidak hanya mengenal perbankan syariah yang memang menjadi perhatian banyak orang. Ekonomi islam bukan hanya sekedar membahas tentang perbankan Islam, tetapi semua hal yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi manusia.
Dengan perkembangan perbankan Islam, juga berkembang praktek ekonomi islam yang lain, seperti leasing, asuransi, pasar modal, dana pensiun, pegadaian, lembaga zakat, koperasi dan sebagainya. Kemajuan ini menjadi sinyal positif untuk menunjang segala kebutuhan masyarakat yang diselenggarakan secara islami, mengingat sebelumnya belum tersedia pelayanan dan proses pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan syariat islam.
Perekonomian yang islami, perlu adanya instrumen yang menunjang, baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Perkembangan praktek ekonomi islam di masyarakat cukup pesat sehingga perlu mendapatkan sebuah payung hukum dan aturan yang berfungsi untuk melindungi proses ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Termasuk dalam hal ini lembaga pembiayaan non bank perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan mencakup beberapa alternatif kegiatan pembiayaan  seperti sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan konsumen. [3]
Leasing syariah merupakan pembiayaan alternative di bidang UMKN bagi masyarakat yang ingin bergelut di bidang usaha. Dalam konsep pembiayaan syariah dalam artian perusahaan kredit, pada saat ini sudah banyak menerapkan dengan menggunakan prinsip syariah. Salah satu yang menjadi indikator perusahaan menggunakan syariah dikarenakan terbebas dari bunga atau riba dibandingkan dengan perusahaan konvensional yang masih memakai sistem bunga. Prinsip syariah yang diterapkan dapat memberikan kemudahan sebagian besar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Setelah melihat produk yang ditawarkan dan penerapannya pada perusahaan leasing syariah di atas, kita dapat melihat sedikit perbedaan antara isi dari pengertian dan konsep leasing dalam makalah ini dengan produk dan penerapannya pada perusahaan leasing syariah tersebut. Dalam konsep leasing dengan dasarijarah tidak ada opsi transaksi menggunakan akad mudharabah, sedangkan dalam produk yang ditawarkan perusahaan leasing tersebut ada opsi yang menggunakan akad mudharabah.
Melihat adanya penawaran produk pada perusahaan leasing syariah dengan akad murabahah sejauh ini cukup sesuai. Karena murabahah masih dalam konsep ekonomi islam syariah. Dengan adanya perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah bukan bank menjadi salah satu alternatif dari metode pembiayaan yang lebih fleksibel dalam menyalurkan dana berupa pembiayaan secara syariah kepada masyarakat di Indonesia. Praktik perusahaan pembiayaan yang berlandaskan syariah akan lebih menjadi alternatif yang tepat dan prospektif mengingat sebagian besar umat islam merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Untuk menjunjung perkembangan perusahaan pembiayaan syariah diperlukan perhatian semua pihak, agar perusahaan pembiayaan berbasis syariah dapat berkembang dan terkendali dengan baik berada dalam real syariah. Sekali lagim komitmen dan peran pemerintah menjadi sebuah keniscayaan yang menjadi pendukung utaa terhadap pertumbuhan dan perkembangan perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia.[4]   
















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Leasing syariah merupakan pembiayaan alternative di bidang UMKN bagi masyarakat yang ingin bergelut di bidang usaha. Dalam konsep pembiayaan syariah dalam artian perusahaan kredit, pada saat ini sudah banyak menerapkan dengan menggunakan prinsip syariah. Salah satu yang menjadi indikator perusahaan menggunakan syariah dikarenakan terbebas dari bunga atau riba dibandingkan dengan perusahaan konvensional yang masih memakai sistem bunga. Prinsip syariah yang diterapkan dapat memberikan kemudahan sebagian besar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka.











DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Jakarta: PT RajaGRafindo Persada, 2001

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pres,2014

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT RajaGRafindo Persada, 2002

Dewi, Gemala , aspek-asek Hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia, Jakarta:  Kencana Prenada Media Group,2006





[1]  Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Jakarta: PT RajaGRafindo Persada, 2001
[2]  Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pres,2014
[3] Ibid, 2002
[4] Gemala Dewi , aspek-asek Hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia, Jakarta:  Kencana Prenada Media Group,2006

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ZAKAT