LEASING
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
Leasing (Sewa Guna
Usaha)
Disusun Oleh :
DWI YANNE
ANOVALISTRA
1630401054 (3B)
dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Perusahaan sewa
guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama
perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
brang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksud jika
seseorang nasabah membutuhkan barang-barag modal seperti peralatan kantor atau
mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di
perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayi keinginan nasabah sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Mekanisme Operasional Perusahaan Leasing
Pengertian
Perusahaan sewa
guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama
perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
brang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksud jika
seseorang nasabah membutuhkan barang-barag modal seperti peralatan kantor atau
mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di
perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayi keinginan nasabah sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pengertian sewa
guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing)
dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak
penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu.
Sedangkan
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 adalah “
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna
usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (
operating lease ) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secar berkal. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance
lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mna lesse pada akhir masa kontrak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa
yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha.
Pengertian leassor
adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan
berbagai macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan
barang modal tersebut.[1]
Produk
a.
PT. ALIF (al-ijarah islamic finance)
Merupakan anak perusahaan dari bank muamalat indonesia.
Didirikannya perusahaan tersebut karena berkembangnya lembaga keuangan syariah
dan sektor riil yang membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem ijarah.
Selama beroperasi di Indonesia, PT. ALIF didukung penuh oleh bank muamalat dan
investor dari Timur Tengah. Berbagai produk leasing pembiayaan berupa sindikasi
telah dilakukannya oleh PT ALIF sebagai motornya. Al-ijarah menawarkan berbagai
jenis produk pembiayaan keuanagn dari pembiayaan keuanagn komersial sampai
dengan pembelian alat berat, mesin sampai dengan pembiayaan keuagan nasabah
seperti mobil dan sepeda motor. Semua produk didasarkan pada penggunaan prinsip
keuangan syariah dengan menggunakan
prinsip skema pembiyaan keuangan ijarah (sewa-menyewa), sewa-beli dan jual
beli.
b.
FIF syariah
PT FIF membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF
syariah dan memiliki cabang di seluruh Indonesia. FIF syariah didirikan
berdasarkan lndasan hukum keputusan menteri keuanagn No. 448/KMK.017/2000 pasal
7 ayat 1 yang menyatakan: “dalam
menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan pembiayaan dapat mellakukan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah”. Sedangkan akad yang digunakan pada transaksi pembiayaan
FIF syariah adalah akad mudharabah, sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.04/DS MUI/
IV/2000 yang mengatur tentang murabahah. Dan sesuai dengan ketentuan tentang
pegelolaan ekonomi syariah tentang keharusan adanya DPS di Indonesia, maka FIF
Syriah juga memiliki Dewan Pengaas Syariah sebagai kelengkapan operasional.
Mekanisme Pelaksanaan Leasing
Kegiatan
leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat
keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IV/2/1974, No 32/M/SK/2/74 dan No 30/Kpb/I/74
tanggal & Februari 1974 tentang perizinan Usaha leasing di Indonesia.
Wewenang untuk
memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 yang mengatur mengenai
ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya adalah dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988
(Paldes 20 1998) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan
dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres no 61 tahun
1988 dn keputusan menteri keuangan no 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember
1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan yaitu kegiatan pembiayaan dalam
bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.
Lembaga pembiayaan
menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan
pembiayaan seperti:
1.
Sewa
guna usaha (leasing)
2.
Modal
ventura (venture capital)
3.
Anjak
piutang (factoring)
4.
Pembiayaan
konsumen (costumer finance)
5.
Kartu
kredit (credit card)
Pemberian izin
untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti di atas, terlebih dulu harus
memperoleh izin dari menteri keuangan. [2]
B.
Perkembangan Perusahaan Leasing dan tinjuan syariah
terhadap leasing di Indonesia
Perkembangan
ekonomi islam di Indonesia cukup sehat. Hal itu ditandai dengan meningkatnya
jumlah bank syariah dan lembaga keuangan non bank. Ada beberapa yang memang
asli syariah, akan tetapi ada yang berupa unit usaha syariah. Dalam kehidupan
perekonomian, kita tidak hanya mengenal perbankan syariah yang memang menjadi
perhatian banyak orang. Ekonomi islam bukan hanya sekedar membahas tentang
perbankan Islam, tetapi semua hal yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi
manusia.
Dengan perkembangan perbankan Islam, juga berkembang
praktek ekonomi islam yang lain, seperti leasing, asuransi, pasar modal, dana
pensiun, pegadaian, lembaga zakat, koperasi dan sebagainya. Kemajuan ini
menjadi sinyal positif untuk menunjang segala kebutuhan masyarakat yang
diselenggarakan secara islami, mengingat sebelumnya belum tersedia pelayanan
dan proses pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan syariat islam.
Perekonomian yang
islami, perlu adanya instrumen yang menunjang, baik yang disediakan oleh
pemerintah maupun swasta. Perkembangan praktek ekonomi islam di masyarakat
cukup pesat sehingga perlu mendapatkan sebuah payung hukum dan aturan yang
berfungsi untuk melindungi proses ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat. Termasuk
dalam hal ini lembaga pembiayaan non bank perlu mendapatkan perhatian serius
dari pemerintah. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari
masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan mencakup beberapa alternatif
kegiatan pembiayaan seperti sewa guna
usaha (leasing), anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan konsumen. [3]
Leasing syariah
merupakan pembiayaan alternative di bidang UMKN bagi masyarakat yang ingin
bergelut di bidang usaha. Dalam konsep pembiayaan syariah dalam artian
perusahaan kredit, pada saat ini sudah banyak menerapkan dengan menggunakan
prinsip syariah. Salah satu yang menjadi indikator perusahaan menggunakan
syariah dikarenakan terbebas dari bunga atau riba dibandingkan dengan
perusahaan konvensional yang masih memakai sistem bunga. Prinsip syariah yang
diterapkan dapat memberikan kemudahan sebagian besar masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan mereka.
Setelah melihat
produk yang ditawarkan dan penerapannya pada perusahaan leasing syariah di
atas, kita dapat melihat sedikit perbedaan antara isi dari pengertian dan
konsep leasing dalam makalah ini dengan produk dan penerapannya pada perusahaan
leasing syariah tersebut. Dalam konsep leasing dengan dasarijarah tidak ada
opsi transaksi menggunakan akad mudharabah, sedangkan dalam produk yang
ditawarkan perusahaan leasing tersebut ada opsi yang menggunakan akad
mudharabah.
Melihat adanya
penawaran produk pada perusahaan leasing syariah dengan akad murabahah sejauh
ini cukup sesuai. Karena murabahah masih dalam konsep ekonomi islam syariah.
Dengan adanya perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah bukan bank menjadi
salah satu alternatif dari metode pembiayaan yang lebih fleksibel dalam
menyalurkan dana berupa pembiayaan secara syariah kepada masyarakat di
Indonesia. Praktik perusahaan pembiayaan yang berlandaskan syariah akan lebih
menjadi alternatif yang tepat dan prospektif mengingat sebagian besar umat
islam merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Untuk menjunjung
perkembangan perusahaan pembiayaan syariah diperlukan perhatian semua pihak,
agar perusahaan pembiayaan berbasis syariah dapat berkembang dan terkendali
dengan baik berada dalam real syariah. Sekali lagim komitmen dan peran
pemerintah menjadi sebuah keniscayaan yang menjadi pendukung utaa terhadap
pertumbuhan dan perkembangan perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia.[4]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian sewa
guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing)
dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak
penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu. Leasing syariah merupakan pembiayaan alternative di bidang UMKN bagi
masyarakat yang ingin bergelut di bidang usaha. Dalam konsep pembiayaan syariah
dalam artian perusahaan kredit, pada saat ini sudah banyak menerapkan dengan
menggunakan prinsip syariah. Salah satu yang menjadi indikator perusahaan
menggunakan syariah dikarenakan terbebas dari bunga atau riba dibandingkan
dengan perusahaan konvensional yang masih memakai sistem bunga. Prinsip syariah
yang diterapkan dapat memberikan kemudahan sebagian besar masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan mereka.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan lainnya, Jakarta: PT RajaGRafindo Persada, 2001
Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pres,2014
Kasmir, Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT RajaGRafindo Persada, 2002
Dewi, Gemala , aspek-asek
Hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2006
[4]
Gemala Dewi , aspek-asek Hukum dalam
perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,2006
Komentar
Posting Komentar