OJK DAN LPS


LOGO IAIN Batusangkar copy 

MAKALAH

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK





Tentang



PERAN , FUNGSI OJK DAN LPS





Disusun Oleh :



DWI YANNE ANOVALISTRA



1630401054 (3B)



dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com







DOSEN PENGAMPU :

Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG

IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.







JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH

 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)BATUSANGKAR

2017





BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Di dalam perekonomian modern dewasa ini diperlukan suatu sistem penyangga ekonomi yang kokoh sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan para pelaku ekonomi yang bernaung dibawahnya, dan yang menjadi salah satu tiang penyangganya adalah LPS. Hal itu tercermin dari salah satu fungsi dari LPS yakni menjamin simpanan nasabah.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN OJK DAN LPS

Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
OJK sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda.Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draft pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2011,  RUU Otoritas Jasa Keuangan disahkan oleh DPR, dan selanjutnya Pemerintah mengsahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November2011. Berikut merupakan ringkasan dari isi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.[1]
            Pengertian LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Di dalam perekonomian modern dewasa ini diperlukan suatu sistem penyangga ekonomi yang kokoh sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan para pelaku ekonomi yang bernaung dibawahnya, dan yang menjadi salah satu tiang penyangganya adalah LPS. Hal itu tercermin dari salah satu fungsi dari LPS yakni menjamin simpanan nasabah.
Belajar dari krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank mengakibatkan  runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan nasional diikuti dengan penarikan simpanan besar-besaran pada sistem perbankan atau rush. Maka untuk meredam efek bola salju tersebut saat itu pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya program penjaminan seluruh simpanan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan blanket guaranteemelaluiKeputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Setelah beberapa tahun dilaksanakannya kebijakan blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Tetapi mengingat risiko dari blanket guarantee sangat besar yakni kewajiban penyediaan dana talangan dan munculnya moral hazard bankir juga masyarakat, maka diperlukan suatu lembaga penjaminan simpanan yang independen.[2]
B.     TUGAS ,WEWENANG OJK DAN LPS
Tugas OJK 
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
2.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
3.      Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga  Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan.
Wewenang OJK sebagai berikut :
1.      Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
a.       Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
b.      Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
2.      Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a.       Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank
b.      Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
c.       Sistem informasi debitur
d.      Pengujian kredit (credit testing)
e.       Standar akuntansi bank
3.      Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
a.       Manajemen risiko
b.      Tata kelola bank
c.       Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
d.      Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
4.      Pemeriksaan bank.Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
a.       Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
b.      Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
c.       Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
d.      Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
e.       Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
f.       Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
g.      Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
h.      Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
i.        Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuanganUntuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
j.        Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
k.      Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
l.        Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
m.    Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertent
n.      Melakukan penunjukan pengelola statute
o.      Menetapkan penggunaan pengelola statute
p.      Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
q.      Memberikan dan/atau mencabut :
1)      Izin usaha
2)       Izin orang perseorangan
3)       Efektifnya pernyataan pendaftaran
4)       Surat tanda terdaftar
5)       Persetujuan melakukan kegiatan usaha
6)       Pengesahan.[3]
Fungsi  LPS
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.      Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
2.      Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2.      Melaksanakan penjaminan simpanan.
3.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
4.      Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
5.      Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.      Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2.      Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3.      Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
4.      Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5.       Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
6.      Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
7.      Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
8.      Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
9.      Menjatuhkan sanksi administratif.[4]
C.    MEKANISME KERJA OJK DAN LPS
1.      Struktur Kepengurusak OJK
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
a.       Seorang ketua merangkap anggota.
b.      Seorang wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota.
c.       Seorang kepala eksekutif pengawasan perbankan merangkap anggota.
d.      Seorang kepala eksekutif pengawasan Pasar modal merangkap anggota.
e.       Seorang kepala eksekutif pengawasan peransuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.
f.       Seorang ketua dewan audit merangkap anggota.
g.      Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
h.      Seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
i.        Seorang anggota ex-officio dari kementerian keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I kementerian Keuangan.

2.      Koordinasi dan Kerjasama
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan, antara lain:
a.       Kewajiban pemenuhan modal minimum bank.
b.      Sistem informasi perbankan yang terpadu.
c.       Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri.
d.      Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya.
e.       Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important banks.
f.       Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Lahirnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK maka peran serta BI sebagai pengawasan perbankan akan hilang dan Bank Indonesia akan fokus sebagai regulator pada bidang moneter. Implikasinya adalah bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan sistem jasa keuangan lingkup microprudential diserahkan kepada OJK, sedangakn BI hanya bertugas untuk menjaga stabilitas moneter dan pengawasan lingkup microprudential. Lahirnya Ojk merupakan amanat dari Undang-Undang no 3 tahun 2004 tentang BI, UU LPS menjadi dasar pembentukan LPS. Tujuan dari pembentukan LPS adalah untuk melindungi nasabah penyimpan, sehingga nasabah penyimpan masih mempercayakan dananya untuk disimpan di Bank
OJK, LPS, dan BI merupakan lembaga independen yang sama-sama mempunyai peran, tujuan dan wewenang dalam upaya menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia. OJK dan LPS mempunyai fungsi masing-masing yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Bab X pasal 39-43 Undang-Undang no 21 tahun 2011 tentang OJK dijelaskan bahwa OJK, LPS dan Bank Indonesia mempunyai hubungan kelembagaan dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Dengan adanya koordinasi antara 3 lembaga tersebut terdapat upaya penanganan bank bermasalah di dalamnya.[5]


BAB III
PENUTUP

            KESIMPULAN
OJK sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda.Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

DAFTAR PUSTAKA

Manurung  Haymans Adler,2013.  Otoritas Jasa Keuangan : Pelindung Investor, Jakarta: Adler Manurung Press
Hermansyah,2010. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada
Sutedi Adrian,2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses




[1] Adler Haymans Manurung, Otoritas Jasa Keuangan : Pelindung Investor, Jakarta: Adler Manurung Press.2013
[2] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada. 2010
[3] Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses. 2014
[5] http://www.bankmandiri.co.id/lps.aspx




Komentar

Postingan populer dari blog ini

ZAKAT