OJK DAN LPS
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
PERAN , FUNGSI OJK
DAN LPS
Disusun Oleh :
DWI YANNE
ANOVALISTRA
1630401054 (3B)
dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK
dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan
menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta
untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Di dalam perekonomian modern dewasa ini diperlukan
suatu sistem penyangga ekonomi yang kokoh sehingga dapat menumbuhkan
kepercayaan para pelaku ekonomi yang bernaung dibawahnya, dan yang menjadi
salah satu tiang penyangganya adalah LPS. Hal itu tercermin dari salah satu
fungsi dari LPS yakni menjamin simpanan nasabah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
OJK DAN LPS
Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan
pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam
pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa
keuangan.
OJK sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang
independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan
pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk
mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan
penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan
keuangan lainnya. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan)
sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu
diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk
mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.Sebagaimana diketahui
bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia
porak poranda.Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa
Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan
kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draft
pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999
tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang
menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2011,
RUU Otoritas Jasa Keuangan disahkan oleh DPR, dan selanjutnya Pemerintah
mengsahkan dan
mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November2011. Berikut merupakan
ringkasan dari isi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK berkedudukan di ibu
kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan.[1]
Pengertian LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga
independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24
tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September2004.
Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga
pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.Setiap bank yang
melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta
penjaminan LPS.
Di dalam perekonomian modern dewasa ini diperlukan
suatu sistem penyangga ekonomi yang kokoh sehingga dapat menumbuhkan
kepercayaan para pelaku ekonomi yang bernaung dibawahnya, dan yang menjadi
salah satu tiang penyangganya adalah LPS. Hal itu tercermin dari salah satu
fungsi dari LPS yakni menjamin simpanan nasabah.
Belajar dari krisis ekonomi pada tahun 1997-1998
ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga perbankan nasional diikuti dengan penarikan simpanan besar-besaran pada
sistem perbankan atau rush. Maka untuk meredam efek bola salju tersebut saat
itu pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya program penjaminan
seluruh simpanan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan blanket
guaranteemelaluiKeputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap
Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998
tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Setelah beberapa tahun dilaksanakannya kebijakan
blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan nasional. Tetapi mengingat risiko dari blanket guarantee
sangat besar yakni kewajiban penyediaan dana talangan dan munculnya moral
hazard bankir juga masyarakat, maka diperlukan suatu lembaga penjaminan
simpanan yang independen.[2]
B. TUGAS
,WEWENANG OJK DAN LPS
Tugas
OJK
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan
2. Kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal
3. Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Untuk
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan.
Wewenang
OJK sebagai berikut :
1. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
a. Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
b. Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan
aktivitas di bidang jasa.
2. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a. Likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas
maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan
bank
b. Laporan
bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
c. Sistem
informasi debitur
d. Pengujian
kredit (credit testing)
e. Standar
akuntansi bank
3. Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
a. Manajemen
risiko
b. Tata
kelola bank
c. Prinsip
mengenal nasabah dan anti pencucian uang
d. Pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
4. Pemeriksaan
bank.Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
a. Menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang
b. Menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
c. Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK
d. Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
e. Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
f. Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu
g. Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan
h. Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban
i.
Menetapkan peraturan mengenai tata cara
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuanganUntuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
j.
Menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
k. Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
l.
Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
m. Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertent
n. Melakukan
penunjukan pengelola statute
o. Menetapkan
penggunaan pengelola statute
p. Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
q. Memberikan
dan/atau mencabut :
1) Izin
usaha
2) Izin orang perseorangan
3) Efektifnya pernyataan pendaftaran
4) Surat tanda terdaftar
5) Persetujuan melakukan kegiatan usaha
Fungsi
LPS
Fungsi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1. Menjamin
simpanan nasabah penyimpan.
2. Turut
aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan
kewenangannnya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS)
1. Merumuskan
dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2. Melaksanakan
penjaminan simpanan.
3. Merumuskan
dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem
perbankan.
4. Merumuskan,
menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak
berdampak sistemik.
5. Melaksanakan
penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS)
1. Menetapkan
dan memungut premi penjaminan.
2. Menetapkan
dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3. Melakukan
pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
4. Mendapatkan
data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan
hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau
konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
6. Menetapkan
syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
7. Menunjuk,
menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan
dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
8. Melakukan
penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
9. Menjatuhkan
sanksi administratif.[4]
C.
MEKANISME KERJA OJK DAN LPS
1. Struktur
Kepengurusak OJK
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang
bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan)
orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan
Dewan Komisioner terdiri atas:
a.
Seorang
ketua merangkap anggota.
b.
Seorang
wakil ketua sebagai ketua komite etik merangkap anggota.
c.
Seorang
kepala eksekutif pengawasan perbankan merangkap anggota.
d.
Seorang
kepala eksekutif pengawasan Pasar modal merangkap anggota.
e.
Seorang
kepala eksekutif pengawasan peransuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan,
dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota.
f.
Seorang
ketua dewan audit merangkap anggota.
g.
Seorang
anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
h.
Seorang
anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur
Bank Indonesia.
i.
Seorang
anggota ex-officio dari kementerian keuangan yang merupakan pejabat setingkat
eselon I kementerian Keuangan.
2. Koordinasi
dan Kerjasama
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan
Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan, antara
lain:
a.
Kewajiban
pemenuhan modal minimum bank.
b.
Sistem
informasi perbankan yang terpadu.
c.
Kebijakan
penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman
komersial luar negeri.
d.
Produk
perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya.
e.
Penentuan
institusi bank yang masuk kategori systemically
important banks.
f.
Data
lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Lahirnya
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK maka peran serta BI sebagai
pengawasan perbankan akan hilang dan Bank Indonesia akan fokus sebagai
regulator pada bidang moneter. Implikasinya adalah bahwa fungsi pengaturan dan
pengawasan sistem jasa keuangan lingkup microprudential diserahkan kepada OJK,
sedangakn BI hanya bertugas untuk menjaga stabilitas moneter dan pengawasan
lingkup microprudential. Lahirnya Ojk merupakan amanat dari Undang-Undang no 3
tahun 2004 tentang BI, UU LPS menjadi dasar pembentukan LPS. Tujuan dari
pembentukan LPS adalah untuk melindungi nasabah penyimpan, sehingga nasabah penyimpan
masih mempercayakan dananya untuk disimpan di Bank
OJK, LPS, dan BI
merupakan lembaga independen yang sama-sama mempunyai peran, tujuan dan
wewenang dalam upaya menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia. OJK dan
LPS mempunyai fungsi masing-masing yang telah ditentukan berdasarkan
undang-undang. Berdasarkan Bab X pasal 39-43 Undang-Undang no 21 tahun 2011
tentang OJK dijelaskan bahwa OJK, LPS dan Bank Indonesia mempunyai hubungan
kelembagaan dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya. Dengan adanya
koordinasi antara 3 lembaga tersebut terdapat upaya penanganan bank bermasalah
di dalamnya.[5]
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
OJK sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang
independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan
pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk
mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan
penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan
keuangan lainnya. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan)
sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu
diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk
mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.Sebagaimana diketahui
bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia
porak poranda.Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa
Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga
independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24
tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September2004.
Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga
pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.Setiap bank yang
melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta
penjaminan LPS.
DAFTAR
PUSTAKA
Manurung Haymans
Adler,2013. Otoritas Jasa Keuangan : Pelindung Investor, Jakarta: Adler
Manurung Press
Hermansyah,2010. Hukum Perbankan Nasional Indonesia,
Jakarta: Kencana Prenada
Sutedi Adrian,2014. Aspek
Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses
[1]
Adler Haymans Manurung, Otoritas Jasa
Keuangan : Pelindung Investor, Jakarta: Adler Manurung Press.2013
Komentar
Posting Komentar