PASAR MODAL
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
Bursa Efek atau
Pasar Modal
Disusun Oleh :
DWI YANNE
ANOVALISTRA
1630401054 (3B)
dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia
mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang
mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adlah
dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal
dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah
perusahaan menjual asset.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun
mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya
hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek
di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para
investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
BAB
II
PEMAHASAN
A.
Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal
Konvensional
Pengertian
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan
untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka
panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal
dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi
tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek
(stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan
penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang
diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga
komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right
(right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan
Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang
menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun,
bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah
dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money
market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh
tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument
pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek
seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).[1]
Perbedaan
Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
Tabel
perbedaan Pasar Modal Konvensional dan
Pasar Modal Syari’ah.
|
No
|
Pasar Modal Syariah
|
Pasar Modal Konvensional
|
||
|
1.
|
Indeks
Syari’ah
a.
Indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
b.
Jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi
yang bernaung dalam pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut
berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
c.
Seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai
halal
|
Indeks
Konvensional
a.
Indek dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
b.
Indekskonvensional memasukkan semua saham yang
terdaftar dalam bursa saham.
c.
Seluruh saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan
aspek halal-haram.
|
||
|
2.
|
Instrumen
yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah.
a.
Saham.
b.
Obligasi Syariah
c.
Reksa Dana Syrariah.
|
Instrumen
yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Konvensional.
a.
Saham
b.
Obligasi.
c.
Reksa Dana.
d.
Opsi.
e.
Right.
f.
Waran.
|
||
|
3.
|
Mekanisme
Transaksi Pasar Modal Syari’ah.
a.
Tidak mengandung transaksi Ribawi.
b.
Tidak transaksi yang meragukan (gharar),
spekulatif, dan judi.
c.
Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang
yang diharamkan. (alkohol, judi. Rokok, dll)
d.
Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak
boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipusi harga.
|
Mekanisme
Transaksi Pasar Modal konvensional
a.
Menggunakan konsep bunga yang mengandung riba.
b.
Mengandung transaksi yang tidak jelas,
spekulatif, manipulatif, dan judi.
c.
Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik
haram maupun halal.
d.
Transaksi penjualan dan pembelian dilakukan secara
langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga memungkinkan para spekulan
untuk mempermainkan harga.
|
||
|
4.
|
Saham
(surat-surat berharga)
a.
Saham yang diperdagangkan datang dari emiten yang
memenuhi ktriteria-kriteria syariah.
b.
Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.
c.
Tidak ada transaksi yang meragukan.
d.
Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas
bisnisnya.
e.
Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika
dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain.
f.
Instrumen transaksi dengan mengunakan prisip
mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam
|
Saham
(surat-surat berharga)
a.
Saham yang diperdagangkan datang dari semua emiten
tanpa mengindahkan halal-haram.
b.
Mengandung transaksi yang berbunga.
c.
Mengandung transaksi yang spekulatif.
d.
Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal
atau haram.
e.
Mengandung transaksi yang manipulatif.
f.
Instrumen transaksi dengan menggunakan prisip
bunga.
|
||
|
5.
|
Obligasi
syari’ah.
a.
Berdasarkan akad mudharabah dengan memperhatikan
fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
b.
Emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola
modal).
c.
Pemegang obligasi sebagai shahibul mal (pemodal).
d.
Emiten obligasi tidak boleh melakukan kegiantan
yang bertentang prinsip syariah.
e.
Nisbah harus disebutkan dalam akad
|
Obligasi
konvensional
a.
Berdasarkan prisip bunga.
b.
Emiten bertindak sebagai debitur (yang berhutang).
c.
Pemegang obligasi sebagai kerditur (yang
berpiutang).
d.
Emiten obligasi dibebaskan kegiatan usahanya,
sehingga tidak ada batasan halal-haram.
e.
Nisbah mengikuti perkembangan suku bunga.
|
||
|
6.
|
Reksa
Dana syariah
a.
Berdasarkan akad wakalah antara manajer investasi
dan pemodal, serta akad mudharabah antara manajer investasi dan pengguna
investasi dengan memeperhatiakn fatwa DSN-MUI No. 20/ DSN-MUI/ IX/ 2000
tentang Reksa Dana Syariah.
b.
Investasi dilakukan pada instrumen keuangan yang
sesuai dengan syariah.
c.
Jenis usaha emiten harus sesuai dengan syariah.
d.
Pembagian keuntungan antara pemodal (diwakili oleh
manajer investasi) dan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang
ditentukan dalam akad.
e.
Manajer investasi tidak menanggung resiko kerugian
selama tidak lalai. Artinya yang menanggung kerugian tetap pemodal.
|
Reksa
Dana Konvensional
a.
Berdasarkan prisip kontrak investasi kolektif
dengan memeperhatikan Pasal 18 sampai dengan Pasal 29 Bab IV UU No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal.
b.
Investasi dilakukan pada instrumen konvensional.
c.
Jenis usaha emiten tidak harus sesuai syariah.
d.
Pembagian keuntungan antara pemodal dan manager
investasi berdasarkan perkembangan suku bunga.
e.
Manajer investasi juga menanggung resiko karena
berdasarkan prinsip kolektivitas.
|
||
B.
Manajemen Operasional Pasar Modal
Pihak
yang Terkait Pasar Modal
1. BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas
Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal adalah :
a. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan
secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat
umum.
b. Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa
efek
2) Lembaga
kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa
dana
4) Perusahaan
efek dan perorangan.
c. Memberi
pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam
sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi
terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi
pemodal dan masyarakat berupa:
1) Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan
efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
Bapepam
dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam
sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina
aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua
Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
2. Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin
Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai
berikut:
1) Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
3) Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana
penunjang).
b. Akuntan
Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai
berikut:
1) Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c. Konsultan
Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti
aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang
keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha,
bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten
dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d.
Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen
Penjual
Agen
penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang
bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian
uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f.
Perusahaan Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya
nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar
modal.
3. Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam
emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal
lembaga sebagai berikut:
a. Wali
Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat
antara lain:
1) Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
2) Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5) Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8) Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung
(Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c. Agen
Pembayar (Paying Agent)
Agen
pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua
kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
4. Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a. Pedagang
Efek
Di
samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga
berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan
harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek
tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker
bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan
di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada
investor.
c. Perusahaan
Efek
Perusahaan
efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau
beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa
pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d. Biro
Administrasi Efek
Yaitu
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan
jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen,
pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e. Reksa
Dana (Mutual Fund)
Reksadana
meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada
umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh
manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.[3]
Jenis Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu
pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar
Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk
melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran
saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin
emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi
perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor
lembaga dan perseorangan.
Harga saham
pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang
adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.[4]
Cara
berinvestasi Saham di Syariah
1.
Kenali Saham yang Diinginkan
Meskipun
sering dikatakan dengan istilah 'bermain saham', kegiatan yang satu ini tidak
dapat Anda sama ratakan dengan kegiatan bermain untuk bersenang-senang semata.
Dalam saham, ada risiko dari dana yang Anda tanamkan. Karena itu, menjadi penting
untuk mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk saham yang Anda inginkan sebelum
membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.
Khusus
untuk saham syariah, Anda harus mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa
Anda tanamkan saham di dalamnya. Untuk mengetahui hal ini, ada dapat
mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK. Dalam daftar
tersebut ditampilkan emiten apa saja yang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang
diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada
akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat isidentil atau
tidak berkala.
2. Pastikan
Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam
Setelah
mengetahui daftar emiten yang bisa Anda beli untuk berinvestasi saham syariah,
langkah berikutnya adalah mengecek ketepatan emiten tersebut. Pastikan bahwa
saham yang telah tercatat bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan
ajaran islam.
3.
Datangi Perusahaan Sekuritas
Setelah memahami daftar perusahaan yang
sahamnya berkonsep syariah, saatnya Anda mulai bertindak riil. Jika memang
berniat bermain saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya
yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan sekuritas
tersebut diakui OJK. Dengan begitu, Anda dapat memercayakan dana Anda di sana.
Mintalah penjelasan secara rinci dari
petugas perusahaan sekuritas tersebut untuk menjadi pembanding dan pelengkap
informasi dari emiten yang ingin Anda beli. Setelah itu, isi formulir yang
diperlukan. Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah, Anda dapat
mempertimbangkan reksadana syariah yang risikonya lebih kecil. Anda bisa
mendapatkan penjelasannya dari petugas perusahaan sekuritas yang Anda datangi
pula.[5]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan
untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka
panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam
arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi
tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek
(stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan
penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Perbedaan Pasar Modal syariah dan konvensional dapat juga
dilihat dari segi :
a.
Indeks
syariah dan konvensional.
b.
Instrumen
yang diperdagangkan pasar modal syariah dan konvensional.
c.
Mekanisme
transaksi pasar modal syariah dan konvensional.
d.
Saham
e.
Obligasi
syariah dan konvensional.
f.
Reksadana
syariah dan konvensional.
[3] M.
Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal
Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007
[4] Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah,
Jakarta: Media Grafika, 2008
Komentar
Posting Komentar