PASAR MODAL


LOGO IAIN Batusangkar copy 

MAKALAH

MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK





Tentang



Bursa Efek atau Pasar Modal











Disusun Oleh :



DWI YANNE ANOVALISTRA



1630401054 (3B)



dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com









DOSEN PENGAMPU :

Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG

IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.







JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH

 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)BATUSANGKAR

2017





BAB I

PENDAHULUAN



LATAR BELAKANG

Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.

Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.





















BAB II

PEMAHASAN

A.    Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional

Pengertian

Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).

Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).[1]











Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional

Tabel perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Pasar Modal Syari’ah.

No
Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Konvensional

1.       
Indeks Syari’ah
a.       Indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
b.      Jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
c.       Seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai halal
Indeks Konvensional
a.       Indek dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
b.      Indekskonvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
c.       Seluruh saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal-haram.


2.       
Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah.
a.       Saham.
b.      Obligasi Syariah
c.       Reksa Dana Syrariah.

Instrumen yang diperdagangkan dalam Pasar Modal Konvensional.
a.       Saham
b.      Obligasi.
c.       Reksa Dana.
d.      Opsi.
e.       Right.
f.       Waran.

3.       
Mekanisme Transaksi Pasar Modal Syari’ah.
a.       Tidak mengandung transaksi Ribawi.
b.      Tidak transaksi yang meragukan (gharar), spekulatif, dan judi.
c.       Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang yang diharamkan. (alkohol, judi. Rokok, dll)
d.      Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipusi harga.
Mekanisme Transaksi Pasar Modal konvensional
a.       Menggunakan konsep bunga yang mengandung riba.
b.      Mengandung transaksi yang tidak jelas, spekulatif,  manipulatif, dan judi.
c.       Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik haram maupun halal.
d.      Transaksi penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.


4.       
Saham (surat-surat berharga)
a.       Saham yang diperdagangkan datang dari emiten yang memenuhi ktriteria-kriteria syariah.
b.      Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.
c.       Tidak ada transaksi yang meragukan.
d.      Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya.
e.       Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain.
f.       Instrumen transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam
Saham (surat-surat berharga)
a.       Saham yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram.
b.      Mengandung transaksi yang berbunga.
c.       Mengandung transaksi yang spekulatif.
d.      Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal atau haram.
e.       Mengandung transaksi yang manipulatif.
f.       Instrumen transaksi dengan menggunakan prisip bunga.



5.       
Obligasi syari’ah.
a.       Berdasarkan akad mudharabah dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
b.      Emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal).
c.       Pemegang obligasi sebagai shahibul mal (pemodal).
d.      Emiten obligasi tidak boleh melakukan kegiantan yang bertentang prinsip syariah.
e.       Nisbah harus disebutkan dalam akad
Obligasi konvensional
a.       Berdasarkan prisip bunga.
b.      Emiten bertindak sebagai debitur (yang berhutang).
c.       Pemegang obligasi sebagai kerditur (yang berpiutang).
d.      Emiten obligasi dibebaskan kegiatan usahanya, sehingga tidak ada batasan halal-haram.
e.       Nisbah mengikuti perkembangan suku bunga.

6.       
Reksa Dana syariah
a.       Berdasarkan akad wakalah antara manajer investasi dan pemodal, serta akad mudharabah antara manajer investasi dan pengguna investasi dengan memeperhatiakn fatwa DSN-MUI No. 20/ DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang Reksa Dana Syariah.

b.      Investasi dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah.
c.       Jenis usaha emiten harus sesuai dengan syariah.
d.      Pembagian keuntungan antara pemodal (diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad.
e.       Manajer investasi tidak menanggung resiko kerugian selama tidak lalai. Artinya yang menanggung kerugian tetap pemodal.
Reksa Dana Konvensional
a.       Berdasarkan prisip kontrak investasi kolektif dengan memeperhatikan Pasal 18 sampai dengan Pasal 29 Bab IV UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
b.      Investasi dilakukan pada instrumen konvensional.
c.       Jenis usaha emiten tidak harus sesuai syariah.
d.      Pembagian keuntungan antara pemodal dan manager investasi berdasarkan perkembangan suku bunga.
e.       Manajer investasi juga menanggung resiko karena berdasarkan prinsip kolektivitas.











B.     Manajemen Operasional Pasar Modal

Pihak yang Terkait Pasar Modal

1.      BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)

Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :

a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.

b.      Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:

1)      Bursa efek

2)      Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan

3)      Reksa dana

4)      Perusahaan efek dan perorangan.

c.       Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal

Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:

1)      Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.

2)      Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.

3)      Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.

Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

2.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana

a.       Penjamin Emisi Efek

Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:

1)      Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).

2)      Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.

3)      Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).



b.      Akuntan Publik

Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:

1)      Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.

2)      Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.

3)      Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

c.       Konsultan Hukum

Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.

d.      Notaris

Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

e.       Agen Penjual

Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f.       Perusahaan Penilai

      Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.



3.      Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi

Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:

a.       Wali Amanat (Trustee)

Tugas wali amanat antara lain:

1)      Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten

2)      Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.

3)      Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.

4)      Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.

5)      Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.

6)      Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.

7)      Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.

8)      Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.

b.      Penanggung (Guarantor)

Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c.       Agen Pembayar (Paying Agent)

Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4.      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:

a.       Pedagang Efek

Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

b.      Perantara Perdagangan Efek (Broker)

Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c.       Perusahaan Efek

Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d.      Biro Administrasi Efek

Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

e.       Reksa Dana (Mutual Fund)

Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.[3]

Jenis Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

1.      Pasar Perdana ( Primary Market )

Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2.       Pasar Sekunder ( Secondary Market )

 Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.

Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.[4]

Cara berinvestasi Saham di Syariah

1.      Kenali Saham yang Diinginkan         

Meskipun sering dikatakan dengan istilah 'bermain saham', kegiatan yang satu ini tidak dapat Anda sama ratakan dengan kegiatan bermain untuk bersenang-senang semata. Dalam saham, ada risiko dari dana yang Anda tanamkan. Karena itu, menjadi penting untuk mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk saham yang Anda inginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.

Khusus untuk saham syariah, Anda harus mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa Anda tanamkan saham di dalamnya. Untuk mengetahui hal ini, ada dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK. Dalam daftar tersebut ditampilkan emiten apa saja yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat isidentil atau tidak berkala.

2.      Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam

Setelah mengetahui daftar emiten yang bisa Anda beli untuk berinvestasi saham syariah, langkah berikutnya adalah mengecek ketepatan emiten tersebut. Pastikan bahwa saham yang telah tercatat bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran islam.

3.      Datangi Perusahaan Sekuritas

Setelah memahami daftar perusahaan yang sahamnya berkonsep syariah, saatnya Anda mulai bertindak riil. Jika memang berniat bermain saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan sekuritas tersebut diakui OJK. Dengan begitu, Anda dapat memercayakan dana Anda di sana.

Mintalah penjelasan secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas tersebut untuk menjadi pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang ingin Anda beli. Setelah itu, isi formulir yang diperlukan. Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah, Anda dapat mempertimbangkan reksadana syariah yang risikonya lebih kecil. Anda bisa mendapatkan penjelasannya dari petugas perusahaan sekuritas yang Anda datangi pula.[5]





















BAB III

PENUTUP



Kesimpulan

Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Perbedaan Pasar Modal syariah dan konvensional dapat juga dilihat dari segi :

a.       Indeks syariah dan konvensional.

b.      Instrumen yang diperdagangkan pasar modal syariah dan konvensional.

c.       Mekanisme transaksi pasar modal syariah dan konvensional.

d.      Saham

e.       Obligasi syariah dan konvensional.

f.       Reksadana syariah dan konvensional.









[1] Sigit Triandaru dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Salemba Empat, 2006
[2] Adrian Suteri, Pasar Modal Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
[3] M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007
[4]  Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Media Grafika, 2008

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ZAKAT