PEGADAIAN

MANAJEMEN LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
PEGADAIAN
OLEH:
DWI YANNE ANOVALISTRA
1630401054
Blogspot:
dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN:
Dr. H. Syukri Iska, M.
Ag.
Ifelda Nengsih, SEI.,
MA.
JURUSAN PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perum pegadaian
sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai
dan sarana pendanaan alternatif yang telah ada sejak lama dan banyak dikenal
masyarakat Indonesia, terutama di kota kecil. Misalahnya, hingga saat ini
banyak orang merasa malu untuk datang ke pegadaian terdekat. Selama ini
pegadaian identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang umumnya
berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal ini semua kini telah berubah.
Perum pegadaian kini telah mengubah diri dengan membangun citra baru. Cukup
dengan membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman
sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berupa apa saja
asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Di samping itu, pemohon
juga perlu menyerahkan surat/bukti kepemilikan dan identitas diri. Selain itu, kini
Perum Pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya berupa gadai
tradisional.
Saat ini
pegadaian telah berusia lebih dari 100 tahun, dan manfaatnya makin dirasakan
oleh masyarakat menengah dan bawah. Meskipun perusahaan membawa misi Public
Service Obligation, ternyata masih mampu memberikan konstribusi yang
signifikan dalam bentuk pajak dan bagian keuntungan kepada pemerintah, di saat
mayoritas lembaga keuangan lain berada dalam situasi tidak menguntungkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Manajemen
Operasional Pegadaian (Syariah dan Konvensional)
Pegadaian
menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 disebutkan: “Gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang
berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”.[1]
Sejauh ini,
perum pegadaian menerbitkan produk pegadaian yang beragam, ada yang berbasis
konvensional dan ada pula yang syariah. Gadai merupakan kegiatan yang sejauh
ini masih menjadi otoritas perum pegadaian, meskipun belakangan sejumlah bank
syariah ikut menerbitkan produk gadai emas syariah.
1.
Produk
Pegadaian
a.
Produk
pegadaian konvensional
1)
KCA (Kredit Cepat Aman)
KCA
merupakan kredit dengan sistem gadai yang di berikan kepada semua golongan
nasabah, baik untuk kebutuhan komsumtif maupun kebutuhan produktif, dengan
prosedur pelayanan yang mudah, aman, dan cepat.
2)
Kreasi
(Kredit Angsuran Fidusia)
Kreasi merupakan kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada
usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) unktuk pengembangan usaha dengan sistem
fidusia (pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan sempurna dan
memberikan hak preferen kepada lembaga fidusia).
3)
Krasida
(Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Kredit (pinjaman) angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai.
4)
Krista
(Kredit Usaha Rumah Tangga)
Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga
sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang
pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Perum pegadaian melalui
KRISTA berusaha merangkul para pengusaha sangat mikro (gurem), yang sebagian
besar nonbankable untuk menggerakkan roda perekonomian dan usahanya.
Adapun kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan
agunan hal ini semata-mata dilakukan pegadaian untuk membantu kegiatan UKM di Indonesia.
5)
Kucica
(Pengiriman Uang)
Pegadaian Remittance adalah layanan pengiriman dan
penerimaan uang dari dalam dan luar negeri dengan biaya kompetitif, bekerjasama
dengan beberapa remiten berskala nasional dan internasional seperti Western
Union, Telkom Delima, BNI Smart Remittance, dan Mandiri Remittance. Pegadaian
Remittance merupakan solusi terpercaya untuk kirim dan terima uang kapanpun dan
dimanapun secara instan, cepat, dan aman.
6)
Investa
Merupakan salah satu produk perum pegadaian berupa penyaluran
pinjaman atas dasar hukum gadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan
kepada nasabah dengan jaminan berbentuk saham yang tercatat dan diperdagangkan
di bursa efek Indonesia dan Obligasi Negara Ritel (ORI).[2]
b.
Produk
pegadaian syariah
Gadai dilihat dari sisi fiqh disebut “Ar-Rahn” yaitu
suatu akad (perjanjian) pinjam-meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai
tanggungan utang.
1)
Rahn
Rahn adalah produk jasa gadai yanag berlandaskan pada
prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya akan dibebani biaya sdministrasi
dan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan (ijarah)
2)
Arrum
(Ar Rahn Untuk
Usaha Mikro)
Arrum merupakan
pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan
berprinsip syariah.
3)
Mulia
MULIA adalah layanan penjualan emas batangan kepada
masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang
fleksibel. MULIA dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk
mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan
biaya pendidikan anak, memiliki rumah idaman serta kendaraan pribadi.[3]
2.
Prosedur
Pemanfaatan Produk-produk Pegadaian
a.
Produk
Gadai (Ar-Rahn)
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus
terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut:
1)
Membawa
fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, DAN lain-lain)
2)
Mengisi
formulir permintaan rahn
3)
Menyerahkan
baarang jaminan (marhun) bergerak, seperti:
a)
Perhiasan
emas, berlian
b)
Kendaraan
bermotor
c)
Barang-barang
elektronik
Selanjutnya,
prosedur pemberian pinjaman (Marhun Bih) dilakukan melalui tahapan
berikut:
1)
Nasabah
mengisi formulir permintaan rahn
2)
Nasabah
menyerahkan formulir permintan rahn yang dilampiri dengan fotokopi;
identitas serta barang jaminan ke loket
3)
Petugas
pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan
4)
Besarnya
pinjaman/ marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
5)
Apabila
disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang
pinjaman.
b.
Produk
ARRUM
ARRUM merupakan singkatan dari Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro Kecil yang
merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha
dengan berprinsip syariah
Untuk memperoleh pebmiayaaan melalui produk ARRUM, calon nasabah
harus memenuhi beberapa persyaratan:
1)
Calon
nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal
1 tahun.
2)
Memiliki
kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan
3)
Calon
nasabah harus melampirkan:
a)
Fotokopi
KTP dan kartu keluarga (KK)
b)
Fotokopi
KTP suami/istri
c)
Fotokopi
surat nikah
d)
Fotokopi
dokumen usaha yang sah
e)
Asli
BPKP kendaraan bermotor
f)
Fotokopi
rekening koran/ tabungan (jika ada)
g)
Fotokopi
pembayaran listrik dan telepon
h)
Fotokopi
pembayaran PBB
i)
Fotokopi
laporan keuangan usaha
4)
Memenuhi
kriteria kelayakan usaha
Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka proses memperoleh
pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan:
1)
Mengisi
formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
2)
Melampirkan
dokumen-dokumen usaha, agunan,serta dokumen pendukung lainnya yang terkait
3)
Petugas
pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan
4)
Petugas
pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan
5)
Penandatanganan
akad pembiayaan
6)
Pencairan
pembiayaan
c.
Produk
Gadai Emas di Bank Syriah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan permohonan dapat
mendatangi bank-bank syariah yang menyediakan fasilitas pebiayaan gadai emas
dengan memenuhi persyaratan:
1)
Idntitas
KTP/SIM yang masih berlaku
2)
Perorangan
WNI
3)
Cakap
secara hukum
4)
Mempunyai
rekening giro atau tabungan di bank syariah tersebut
5)
Menyampaikan
NPWP
6)
Adanya
barang jaminan berupa emas
7)
Memberikan
keterangan yang diperlukan dengan besar mengenai alamat, data penghasilan atau
data lainnya.
Selanjutnya pihak bank syariah akan melakukan analisis pinjaman
yang meliputi:
1)
Petugas
bank memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat-syarat calon pemohon peminjam.
2)
Penaksir
melakukan analisis terdapat data pemohon, keaslian dan karatese jaminan berupa
emas, sumber pengembalian pinjaman, penampilan tingkah lakucalon nasabah yang
mencurigakan.
3)
Jika
menurut analisis, pemohonan layak maka bank akan menerbitkan pinjaman (qardh)
dengan gadai emas.
4)
Realisasi
pinjaman dapat dicairkan setelah akad pinjaman sesuai dengan ketentuan bank.
5)
Nasabah
dikenakan biaya administrasi, biaya sewa dari jumlah pinjaman.
6)
Pelunasan
dilakukan sekaligus setelah jatuh tempo.[4]
B.
Perkembangan
Pegadaian Syariah di Indonesia
Pegadaian syariah
merupakan sebuah lembaga yang relatif baru di Indonesia. Konsep operasi
pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern, yaitu asas
rasionalitas, efisiensi, dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi pegadaian syariah dijalankan oleh kantor-kantor cabang Pegadaian
Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit oganisasi di bawah
binaan Divisi Usah Lain Perum Pegadaian.
ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional. Pegadaian syariah pertama kali berdiri di
Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika di
bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya,
Makassar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang samahingga
September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 kantor cabang Pegadaian di
Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Beberapa bank
umum syariah yang ada di Indonesi pun telah turun di pasar pegadaian dengan
menjalankan prinsip syariah. Ada bank syariah yang bekerja sama dengan perum
pegadaian membentuk unit layanan gadai syariah di beberapa kota di Indonesia
dan beberapa bank umum syariah lainnya menjalankan kegiatan pegadaian syariah
sendiri. Pada perbankan syariah, aplikasi gadai digunakan untuk:
1.
Sebagai
tambahan, yaitu digunkan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko
dan memelukan jaminan tambahan.
2.
Sebagai
produk, yaitu sebagai alternatif dari pegadaian konvensional dimana dalam gadai
syariah nasabah tidak dibebani bunga tetap, melainkan hanya dikenakan biaya
penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.[5]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pegadaian
menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan: “gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang
berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Sejauh ini,
perum pegadaian menerbitkan produk pegadaian yang beragam, ada yang berbasis
konvensional dan ada pula yang syariah. Gadai merupakan kegiatan yang sejauh
ini masih menjadi otoritas perum pegadaian, meskipun belakangan sejumlah bank
syariah ikut menerbitkan produk gadai emas syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Martono,
Bank & Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta: Ekonisia.2007
Veithzal Rivai, Bank and Financial Institution Management ,Jakarta:
Raja Grafindo Persada.2007
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:
Kencana, 2010
[1]Martono, Bank
& Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta: Ekonisia,2007
[4]Andri Soemitra,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:
Kencana, 2010
[5] Ibid
Komentar
Posting Komentar