PEGADAIAN









MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang

PEGADAIAN



OLEH:

DWI YANNE ANOVALISTRA

1630401054

Blogspot: dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com



DOSEN:

Dr. H. Syukri Iska, M. Ag.

Ifelda Nengsih, SEI., MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR

2017
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perum pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif yang  telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama di kota kecil. Misalahnya, hingga saat ini banyak orang merasa malu untuk datang ke pegadaian terdekat. Selama ini pegadaian identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal ini semua kini telah berubah. Perum pegadaian kini telah mengubah diri dengan membangun citra baru. Cukup dengan membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berupa apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Di samping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat/bukti kepemilikan dan identitas diri. Selain itu, kini Perum Pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya berupa gadai tradisional.
Saat ini pegadaian telah berusia lebih dari 100 tahun, dan manfaatnya makin dirasakan oleh masyarakat menengah dan bawah. Meskipun perusahaan membawa misi Public Service Obligation, ternyata masih mampu memberikan konstribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagian keuntungan kepada pemerintah, di saat mayoritas lembaga keuangan lain berada dalam situasi tidak menguntungkan.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Manajemen Operasional Pegadaian (Syariah dan Konvensional)

Pegadaian menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 disebutkan: “Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”.[1]
Sejauh ini, perum pegadaian menerbitkan produk pegadaian yang beragam, ada yang berbasis konvensional dan ada pula yang syariah. Gadai merupakan kegiatan yang sejauh ini masih menjadi otoritas perum pegadaian, meskipun belakangan sejumlah bank syariah ikut menerbitkan produk gadai emas syariah.

1.    Produk Pegadaian
a.    Produk pegadaian konvensional
1)   KCA (Kredit Cepat Aman)
          KCA merupakan kredit dengan sistem gadai yang di berikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan komsumtif maupun kebutuhan produktif, dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman, dan cepat.


2)   Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Kreasi merupakan kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) unktuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia (pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan sempurna dan memberikan hak preferen kepada lembaga fidusia).
3)   Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Kredit (pinjaman) angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai.
4)   Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Merupakan pemberian pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Perum pegadaian melalui KRISTA berusaha merangkul para pengusaha sangat mikro (gurem), yang sebagian besar nonbankable untuk menggerakkan roda perekonomian dan usahanya. Adapun kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan pegadaian untuk membantu kegiatan UKM di Indonesia.
5)   Kucica (Pengiriman Uang)
Pegadaian Remittance adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang dari dalam dan luar negeri dengan biaya kompetitif, bekerjasama dengan beberapa remiten berskala nasional dan internasional seperti Western Union, Telkom Delima, BNI Smart Remittance, dan Mandiri Remittance. Pegadaian Remittance merupakan solusi terpercaya untuk kirim dan terima uang kapanpun dan dimanapun secara instan, cepat, dan aman.


6)   Investa
Merupakan salah satu produk perum pegadaian berupa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan berbentuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan Obligasi Negara Ritel (ORI).[2]

b.   Produk pegadaian syariah
Gadai dilihat dari sisi fiqh disebut “Ar-Rahn yaitu suatu akad (perjanjian) pinjam-meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai tanggungan utang.
1)   Rahn
Rahn adalah produk jasa gadai yanag berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya akan dibebani biaya sdministrasi dan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan (ijarah)
2)   Arrum (Ar Rahn Untuk Usaha Mikro)
Arrum merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan berprinsip syariah.
3)   Mulia
MULIA adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel. MULIA dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki rumah idaman serta kendaraan pribadi.[3]


2.    Prosedur Pemanfaatan Produk-produk Pegadaian
a.    Produk Gadai (Ar-Rahn)
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut:
1)   Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, DAN lain-lain)
2)   Mengisi formulir permintaan rahn
3)   Menyerahkan baarang jaminan (marhun) bergerak, seperti:
a)        Perhiasan emas, berlian
b)        Kendaraan bermotor
c)        Barang-barang elektronik
Selanjutnya, prosedur pemberian pinjaman (Marhun Bih) dilakukan melalui tahapan berikut:
1)   Nasabah mengisi formulir permintaan rahn
2)   Nasabah menyerahkan formulir permintan rahn yang dilampiri dengan fotokopi; identitas serta barang jaminan ke loket
3)   Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan
4)   Besarnya pinjaman/ marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
5)   Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.

b.    Produk ARRUM
ARRUM merupakan singkatan dari Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro Kecil yang merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembangan usaha dengan berprinsip syariah
Untuk memperoleh pebmiayaaan melalui produk ARRUM, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan:
1)   Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun.
2)   Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan
3)   Calon nasabah harus melampirkan:
a)    Fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK)
b)   Fotokopi KTP suami/istri
c)    Fotokopi surat nikah
d)   Fotokopi dokumen usaha yang sah
e)    Asli BPKP kendaraan bermotor
f)    Fotokopi rekening koran/ tabungan (jika ada)
g)   Fotokopi pembayaran listrik dan telepon
h)   Fotokopi pembayaran PBB
i)     Fotokopi laporan keuangan usaha
4)   Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka proses memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan:
1)   Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
2)   Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan,serta dokumen pendukung lainnya yang terkait
3)   Petugas pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan
4)   Petugas pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan
5)   Penandatanganan akad pembiayaan
6)   Pencairan pembiayaan

c.    Produk Gadai Emas di Bank Syriah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan permohonan dapat mendatangi bank-bank syariah yang menyediakan fasilitas pebiayaan gadai emas dengan memenuhi persyaratan:
1)   Idntitas KTP/SIM yang masih berlaku
2)   Perorangan WNI
3)   Cakap secara hukum
4)   Mempunyai rekening giro atau tabungan di bank syariah tersebut
5)   Menyampaikan NPWP
6)   Adanya barang jaminan berupa emas
7)   Memberikan keterangan yang diperlukan dengan besar mengenai alamat, data penghasilan atau data lainnya.

Selanjutnya pihak bank syariah akan melakukan analisis pinjaman yang meliputi:
1)   Petugas bank memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat-syarat calon pemohon peminjam.
2)   Penaksir melakukan analisis terdapat data pemohon, keaslian dan karatese jaminan berupa emas, sumber pengembalian pinjaman, penampilan tingkah lakucalon nasabah yang mencurigakan.
3)   Jika menurut analisis, pemohonan layak maka bank akan menerbitkan pinjaman (qardh) dengan gadai emas.
4)   Realisasi pinjaman dapat dicairkan setelah akad pinjaman sesuai dengan ketentuan bank.
5)   Nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya sewa dari jumlah pinjaman.
6)   Pelunasan dilakukan sekaligus setelah jatuh tempo.[4]

B.     Perkembangan Pegadaian Syariah di Indonesia
Pegadaian syariah merupakan sebuah lembaga yang relatif baru di Indonesia. Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern, yaitu asas rasionalitas, efisiensi, dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi pegadaian syariah dijalankan oleh kantor-kantor cabang Pegadaian Syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit oganisasi di bawah binaan Divisi Usah Lain Perum Pegadaian.
ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makassar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang samahingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 kantor cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Beberapa bank umum syariah yang ada di Indonesi pun telah turun di pasar pegadaian dengan menjalankan prinsip syariah. Ada bank syariah yang bekerja sama dengan perum pegadaian membentuk unit layanan gadai syariah di beberapa kota di Indonesia dan beberapa bank umum syariah lainnya menjalankan kegiatan pegadaian syariah sendiri. Pada perbankan syariah, aplikasi gadai digunakan untuk:
1.    Sebagai tambahan, yaitu digunkan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memelukan jaminan tambahan.
2.    Sebagai produk, yaitu sebagai alternatif dari pegadaian konvensional dimana dalam gadai syariah nasabah tidak dibebani bunga tetap, melainkan hanya dikenakan biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.[5]







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pegadaian menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan: “gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Sejauh ini, perum pegadaian menerbitkan produk pegadaian yang beragam, ada yang berbasis konvensional dan ada pula yang syariah. Gadai merupakan kegiatan yang sejauh ini masih menjadi otoritas perum pegadaian, meskipun belakangan sejumlah bank syariah ikut menerbitkan produk gadai emas syariah.









DAFTAR PUSTAKA

Martono, Bank & Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta: Ekonisia.2007

Veithzal Rivai, Bank and Financial Institution Management ,Jakarta: Raja Grafindo Persada.2007

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2010





[1]Martono, Bank & Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta: Ekonisia,2007
[3] Veithzal Rivai, Bank and Financial Institution Management , Jakarta: Raja Grafindo Persada.2007

[4]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2010
[5] Ibid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ZAKAT