REKSADANA
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
Reksadana
Disusun Oleh :
DWI YANNE
ANOVALISTRA
1630401054 (3B)
dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Reksa
dana syariah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya
mengacu kepada syariah Islam, dimana reksa dana syariah tidak menginvestasikan
dananya dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan
syariah Islam. .
Pada dasarnya konsep dan mekanisme antara reksa dana syariah dan reksa dana
konvensional adalah sama yang membedakan adalah reksa dana syariah tidak
melakukan investasi pada hal-hal yang diharamkan oleh syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian,
Perbedaan dan Persamaan Redaksana Syariah dengan Redaksana Konvensional
Pengertian
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 20/DSN-MUI/IV/2001 Pasal 1 angka 6 : Reksa dana syariah adalah reksa dana
yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam
bentuk akad antara para pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/Rabb
al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara
manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Reksa
dana syariah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya
mengacu kepada syariah Islam, dimana reksa dana syariah tidak menginvestasikan
dananya dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan
syariah Islam. [1]
Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah
dan Konvensional
Sebagimana telah diketahui bahwa kemunculan reksa
dana syariah dipicu oleh keinginan untuk melakukan investasi yang sesuai dengan
prinsip syariah. Pada dasarnya konsep dan mekanisme antara reksa dana syariah
dan reksa dana konvensional adalah sama yang membedakan adalah reksa dana
syariah tidak melakukan investasi pada hal-hal yang diharamkan oleh syariah.
Secara umum, perbedaan antara reksa dana syariah
dengan reksa dana konvensional dapat dilihat pada tabel berikut :
Perbedaan
Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
|
Aspek
|
Reksadana Syariah
|
Reksadana Konvensional
|
|
Tujuan investasi
|
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI ( Socially Responsible Investment)
|
Return yang tinggi
|
|
Operasional
|
Ada proses screening
|
Tanpa proses screening
|
|
Return
|
Proses cleansing/ filterasi
dari kegiatan haram
|
Tidak ada
|
|
Pengawasan
|
DPS dan BAPEPAM sekarang menjadi Ojk
|
Hanya BAPEPAM sekarang yang menjadi OJK
|
|
Akad
|
Selama tidak bertentangan dengan syariah
|
Menekankan kesepakatan dan ada aturan halal atau haram
|
B. Manajemen
Operasional Reksadana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana
syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah
dan yang di tentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN MUI/IV/2001 makamekanisme operasional
Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:
1. Mekanisme
operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a. Antara
pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
b. Antara
Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Ulama’ Maliki mengatakan: “Amil
(mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi
modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembalikan dengan akad qiradh
juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. Jika
pemilik modal menyetujui untuk memberikan hartanya kepada orang lain dengan
akad mudharabah, hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad Bin Hanbal. Dan
tidak mengetahui pendapat lain tentang hal tersebut.
Mekanisme
transaksi lainnya :
a.
Dalam melakukan transaksi Reksa Dana
Syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi. Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, melarang
Najsy (mewar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga) .
b.
Mekanisme antara pemodal dan manjer
investasi dalam Reksa Dana menggunakan sistem Wakalah.
c.
Produk – produk reksadana syariah pada umunya
seperti: Spot, Forward, Swap, Option dan produk lain yang biasanya dilakukan
hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian Reksa Dana Syariah.
d.
Untuk membahas persoalan yang ada pada
hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.[3]
Sumber
Dana Reksadana
Dana yang dikelola manajer investasi berasal dari
milik investor. Manajer investasi adalah pihak yang dipercayakan untuk
mengelola dana dan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio untuk para
nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang kegiatan usahanya diatur dalam
perundangan yang berlaku.
Manajer investasi bekerjasama dengan bank kustodian
yang merupakan perusahaan dengan kegiatan usahanya melakukan penyelesaian
transaksi reksadana, melakukan penyimpangan, penjagaan dan pengadministrasian
kekayaan reksadana. Uang
yang terkumpul dari investor digunakan oleh manajer investasi untuk membeli
surat-/surat berharga,
seperti saham, obligasi, Sertifikat Indonesia (SBI) dan efek lain atau
ditabungkan dalam deposito.
Alokasi Dana Reksadana
Reksadana syariah merupakan lembaga intermediasi
yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan.
Salah satu tujuan reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor
yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan
dapat dipertanggunjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip
syariah.
1.
Portofolio efek adalah kumpulan efek
yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh pemodal dalam reksadana syariah.
2.
Efek adalah surat berharga yaitu surat
pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan
setiap derivatif dari efek.
3.
Emiten adalah perusahaan yang
menerbitkan efek untuk ditawarkan ke publik.
4.
Prospektus adalah setiap informasi
tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
efek.
5.
Bank kustodian adalah pihak dengan
kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan
dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening nasabahnya.[4]
Prosedur investasi di reksadana
Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana
syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh. Prinsip mudharabah atau qiradh
ini diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem di mana seseorang memberikan
hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan
yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua belah pihak
sesuai dengan syarat- syarat yang telah disepakati oleh keduanya.
Mudharabah atau qiradh di reksa dana syariah ini
memiliki beberapa karakteristik. Pertama, pemodal sebagai rab al- mal ikut
menanggung resiko kerugian yang dialami manajer investasi sebagai amil. Kedua,
manajer investasi sebagai amil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi
kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaiannya. Ketiga, keutungan
dibagi antara pemodal dengan manajer investasi sesuai dengan proporsi yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak.Sesuai dengan prinsip operasional
tersebut, maka pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi
sebagai pengelola reksa dana menggunakan prinsip mudharabah atau prinsip
qiradh. Dengan kata lain, investasi yang dilakukan hanya pada instrumen
keuangan yang sesuai dengan syariat islam.
Sebagai konsekuensi dari keharusan sesuai dengan
syariat islam, maka transaksi di reksa dana syariah tidak boleh bertentangan
dengan prinsip- prinsip syariah. Terdapat beberapa transaksi yang dilarang oleh
syariah Islam, diantaranya transaksi yang didalamnya mengandung unsur gharar
(spekulasi) dan najsy (penawaran palsu).
Selain dalam transaksi, jenis usaha emiten
(perusahaan yang menerbitkan efek di reksa dana) pun tidak boleh usaha yang
dilarang oleh syariah. Dalam hal ini emiten tidak dibenarkan menjalankan usaha
perjudian , usaha lembaga keuangan konvensional, usaha memproduksi, mendistribusi,
dan memperdagangkan minuman dan makanan yang diharamkan, serta usaha yang
memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang- barang atau jasa yang
merusak moral dan memudaratkan umat manusia.[5]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Reksadana merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment
company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang
menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.
Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya
lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk
melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu
kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi dan menanam saham ( protofilio
efek ).
Manajer investasi bekerjasama dengan bank kustodian
yang merupakan perusahaan dengan kegiatan usahanya melakukan penyelesaian
transaksi reksadana, melakukan penyimpangan, penjagaan dan pengadministrasian
kekayaan reksadana. Uang
yang terkumpul dari investor digunakan oleh manajer investasi untuk membeli
surat-/surat berharga,
seperti saham, obligasi, Sertifikat Indonesia (SBI) dan efek lain atau
ditabungkan dalam deposito.
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat Taufik, Buku Pintar Investasi Syariah, Jakarta : Media Kita, 2011.
Huda Nurul, dkk, Investasi
Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Prenada Media Group, 2008
Soemitra Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2010
Djazuli, Lembaga-
Lembaga Perekonomian Umat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Sudarsono Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta:
Ekonisia, 2003

Komentar
Posting Komentar