REKSADANA

LOGO IAIN Batusangkar copy 
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


Tentang

Reksadana



Disusun Oleh :

DWI YANNE ANOVALISTRA

1630401054 (3B)

dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com



DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.



JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)BATUSANGKAR
2017

 

BAB I
PENDAHULUAN

            Latar Belakang
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam, dimana reksa dana syariah tidak menginvestasikan dananya dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariah Islam. . Pada dasarnya konsep dan mekanisme antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional adalah sama yang membedakan adalah reksa dana syariah tidak melakukan investasi pada hal-hal yang diharamkan oleh syariah.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian, Perbedaan dan Persamaan Redaksana Syariah dengan Redaksana Konvensional

Pengertian
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 20/DSN-MUI/IV/2001 Pasal 1 angka 6 : Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara para pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/Rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam, dimana reksa dana syariah tidak menginvestasikan dananya dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariah Islam. [1]

            Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Sebagimana telah diketahui bahwa kemunculan reksa dana syariah dipicu oleh keinginan untuk melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada dasarnya konsep dan mekanisme antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional adalah sama yang membedakan adalah reksa dana syariah tidak melakukan investasi pada hal-hal yang diharamkan oleh syariah.
Secara umum, perbedaan antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional dapat dilihat pada tabel berikut :

Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Aspek
Reksadana Syariah
Reksadana Konvensional
Tujuan investasi
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI ( Socially Responsible Investment)
Return yang tinggi
Operasional
Ada proses screening
Tanpa proses screening
Return
Proses cleansing/ filterasi dari kegiatan haram
Tidak ada
Pengawasan
DPS dan BAPEPAM sekarang menjadi Ojk
Hanya BAPEPAM sekarang yang menjadi OJK
Akad
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan dan ada aturan halal atau haram
B.     Manajemen Operasional Reksadana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan yang di tentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN MUI/IV/2001 makamekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:
1.      Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a.       Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
b.      Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Ulama’ Maliki mengatakan: “Amil (mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembalikan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. Jika pemilik modal menyetujui untuk memberikan hartanya kepada orang lain dengan akad mudharabah, hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad Bin Hanbal. Dan tidak mengetahui pendapat lain tentang hal tersebut.
            Mekanisme transaksi lainnya :
a.       Dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (mewar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga) .
b.      Mekanisme antara pemodal dan manjer investasi dalam Reksa Dana menggunakan sistem Wakalah.
c.       Produk – produk reksadana syariah pada umunya seperti: Spot, Forward, Swap, Option dan produk lain yang biasanya dilakukan hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian Reksa Dana Syariah.
d.      Untuk membahas persoalan yang ada pada hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk MUI.[3]
Sumber Dana Reksadana
Dana yang dikelola manajer investasi berasal dari milik investor. Manajer investasi adalah pihak yang dipercayakan untuk mengelola dana dan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang kegiatan usahanya diatur dalam perundangan yang berlaku.
Manajer investasi bekerjasama dengan bank kustodian yang merupakan perusahaan dengan kegiatan usahanya melakukan penyelesaian transaksi reksadana, melakukan penyimpangan, penjagaan dan pengadministrasian kekayaan reksadana. Uang yang terkumpul dari investor digunakan oleh manajer investasi untuk membeli surat-/surat berharga, seperti saham, obligasi, Sertifikat Indonesia (SBI) dan efek lain atau ditabungkan dalam deposito.
Alokasi Dana Reksadana
Reksadana syariah merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Salah satu tujuan reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggunjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
1.      Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh pemodal dalam reksadana syariah.
2.      Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
3.      Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan ke publik.
4.      Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
5.      Bank kustodian adalah pihak dengan kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening nasabahnya.[4]
Prosedur investasi di reksadana
Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip mudharabah atau qiradh. Prinsip mudharabah atau qiradh ini diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan syarat- syarat yang telah disepakati oleh keduanya.
Mudharabah atau qiradh di reksa dana syariah ini memiliki beberapa karakteristik. Pertama, pemodal sebagai rab al- mal ikut menanggung resiko kerugian yang dialami manajer investasi sebagai amil. Kedua, manajer investasi sebagai amil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaiannya. Ketiga, keutungan dibagi antara pemodal dengan manajer investasi sesuai dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Sesuai dengan prinsip operasional tersebut, maka pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi sebagai pengelola reksa dana menggunakan prinsip mudharabah atau prinsip qiradh. Dengan kata lain, investasi yang dilakukan hanya pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat islam.
Sebagai konsekuensi dari keharusan sesuai dengan syariat islam, maka transaksi di reksa dana syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah. Terdapat beberapa transaksi yang dilarang oleh syariah Islam, diantaranya transaksi yang didalamnya mengandung unsur gharar (spekulasi) dan najsy (penawaran palsu).
Selain dalam transaksi, jenis usaha emiten (perusahaan yang menerbitkan efek di reksa dana) pun tidak boleh usaha yang dilarang oleh syariah. Dalam hal ini emiten tidak dibenarkan menjalankan usaha perjudian , usaha lembaga keuangan konvensional, usaha memproduksi, mendistribusi, dan memperdagangkan minuman dan makanan yang diharamkan, serta usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang- barang atau jasa yang merusak moral dan memudaratkan umat manusia.[5]




BAB III
PENUTUP

            Kesimpulan
Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.
Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi dan menanam saham ( protofilio efek ).
Manajer investasi bekerjasama dengan bank kustodian yang merupakan perusahaan dengan kegiatan usahanya melakukan penyelesaian transaksi reksadana, melakukan penyimpangan, penjagaan dan pengadministrasian kekayaan reksadana. Uang yang terkumpul dari investor digunakan oleh manajer investasi untuk membeli surat-/surat berharga, seperti saham, obligasi, Sertifikat Indonesia (SBI) dan efek lain atau ditabungkan dalam deposito.







DAFTAR PUSTAKA

           

Hidayat Taufik, Buku Pintar Investasi Syariah, Jakarta : Media Kita, 2011.
Huda Nurul, dkk, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Prenada Media Group, 2008

Soemitra Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2010
Djazuli, Lembaga- Lembaga Perekonomian Umat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Sudarsono Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2003



[1] Taufik Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah, Jakarta : Media Kita, 2011.


[2] Nurul Huda, dkk, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Prenada Media Group, 2008
[3]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana. 2010

[4] Djazuli, Lembaga- Lembaga Perekonomian Umat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
[5] Heri  Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2003

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ZAKAT