WAKAF
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
NON BANK
INSTITUSI WAKAF
Disusun Oleh :
DWI YANNE
ANOVALISTRA
1630401054 (3B)
dwiyanneiainbatusangkar.blogspot.com
DOSEN PENGAMPU :
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.AG
IFELDA NENGSIH, SEl.,MA.
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Secara
etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “waqf” yang berarti pada dasarnya
berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam,
wakaf dapat diartkan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan
menyedekahkan manfaat. Untuk
mengelola dana wakaf tunai, harus ada sistem yang diterapkan atau standar
pelaksanaan yang dibakukan agar dana yang akan dan sudah dikumpulkan dapat
diberdayakan secara maksimal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. MEKANISME
OPERASIONAL INSTITUSI WAKAF
Pengertian Wakaf
Secara
etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “waqf” yang berarti pada dasarnya
berarti menahan, berhenti, atau diam. Sebagai satu istilah dalam syariah Islam,
wakaf dapat diartkan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan
menyedekahkan manfaat. Jadi dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk
memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan
dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.[1]
Mekanisme Operasional Wakaf
Untuk
mengelola dana wakaf tunai, harus ada sistem yang diterapkan atau standar
pelaksanaan yang dibakukan agar dana yang akan dan sudah dikumpulkan dapat
diberdayakan secara maksimal. Standar tersebut terkait dengan hal-hal sebagai
berikut:
a. Memberi
Peran Perbankan Syari’ah
1)
Bank Syariah sebagai Nazhir penerima,
penyalur, dan pengelola dana wakaf.
2)
Bank Syariah sebagai Nazhir penerima dan
penyalur dana wakaf.
3)
Bank Syariah sebagai pengelola (Fund
Manager) dana wakaf.
4)
Bank Syariah sebagai Kustodi.
5)
Bank Syariah sebagai kasir Badan wakaf
Indonesia.
b. Posisi
LKS dalam Peraturan Perundangan Wakaf.
Seseorang
yang akan mewakafkan sebagian uangnya dapat dilakukan melalui LKS yang ditunjuk
oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). LKS yang ditunjuk oleh
Menteri berdasarkan saran dan pertimbangan dari BWI.
c. Membentuk
Lembaga Investasi Dana
Salah
satu cara pemberdayaan dana wakaf tunai tersebut adalah dengan mekanisme
investasi. Adapun jenis investasi yang harus digalang hanya dapat dilakukan
pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah islam. Lembaga investasi
yang paling tepat bergerak di bidang pasar modal dan bisa sebagai Nazhir adalah
bank syariah dengan penjelasan sebagai berikut:
1)
Kemampuan akses kepada calon wakif
2)
Kemampuan melakukan investasi dana wakaf
3)
Kemampuan melakukan administrasi
rekening beneficiary
4)
Kemampuan melakukan distribusi hasil
investasi dana wakaf
5)
Mempunyai kredibilitas di mata
masyarakat, dan harus dikontrol oleh hukum/regulasi yang ketat
d. Menjalin
Kemitraan Usaha
Untuk
mendukung keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai,
perlu diarahkan model pengelolaan dana tersebut kepada sektor usaha yang
produktif dengan lembaga usaha yang memiliki reputasi yang baik. Salah satu
caranya adalah dengan membentuk dan menjalin kerjasama (networking) dengan
perusahaan modal ventura.
e. Memberi
Peran Lembaga Penjamin Syariah
Dalam
upaya memayungi agar usaha-usaha pemberdayaan dana wakaf tunai tidak berkurang,
apalagi hilang karena lost dalam usahanya, maka diperlukan lembaga penjamin
syari’ah (asuransi syariah) dengan menggunakan kontrak tolong menolong
(takafuli).[2]
B.
PERKEMBANGAN INSTITUSI WAKAF DI INDONESIA
Perkembangan
wakaf di Indonesia dapat dibagi dalam 3 kurun waktu, yaitu :
1.
Sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia :
Wakaf
merupakan suatu lembaga ekonomi Islam yang eksistensinya sudah ada semenjak
awal kedatangan Islam. Wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia
setelah (atau bersamaan dengan) perkawinan. Sejak zaman awal telah dikenal wakaf
masjid, wakaf langgar / surau dan wakaf tanah pemakaman di berbagai wilayah
Indonesia. Selanjutnya muncul wakaf tanah untuk pesantren dan madrasah atau
wakaf tanah pertanian untuk membiayai pendidikan Islam dan wakaf-wakaf lainnya.
Pada
mulanya lembaga wakaf di Indonesia sering dilakukan oleh umat Islam, sebagai
konsekuensi logis banyaknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Sekalipun
lembaga wakaf merupakan salah satu pranata Islam, tetapi seolah-olah sudah
merupakan kesepakatan diantara para ahli hukum bahwa pewakafan merupakan
masalah dalam Hukum Adat Indonesia, sebab diterimanya lembaga berasal dari
suatu kebiasaan dalam pergaulannya. Sejak itu persoalan wakaf telah diatur
dalam Hukum Adat yang sifatnya tidak tertulis dengan mengambil sumber dari Hukum
Islam.
Sewaktu
Belanda mulai menjajah Indonesia lebih kurang tiga abad yang lalu, maka wakaf
sebagai lembaga keuangan Islam telah tersebar di berbagai persada nusantara
Indonesia. Dengan berdirinya Priesterrad (Rad Agama / Peradilan Agama)
berdasarkan Staatsblad Nomor 152 pada tahun 1882, maka dalam praktek yang
berlaku, masalah wakaf menjadi salah satu wewenangnya, di samping masalah
perkawinan, waris, hibah, shadaqah dan hal-hal lain yang dipandang berhubungan
erat dengan agama Islam. Pengakuan
Belanda ini berdasarkan kenyataan bahwa penyelesaian sengketa mengenai masalah
wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan hukum Islam diajukan oleh
masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah atau Peradilan Agama lokal dengan berbagai
nama di berbagai daerah di Indonesia.
Pada
masa ini (baca juga penjajah), telah dikeluarkan berbagai peraturan yang
mengatur tentang wakaf, antara lain :
a.
SE Sekretaris Govememen pertama tanggal
31 Januari 1905 Nomor 435 sebagaimana termuat dalam Bijblad 1905 Nomor 6196
tentang Toezicht op den bouw van Mohammaedaansche bedehuizen.
b.
SE Sekretaris Govememen tanggal 4 Juni
1931 Nomor 1361 yang termuat dalam Bijblad 1931 Nomor 125/3 tentang
Toezicht van de Regeering op Mohammaedaansche,
Vridagdienstenen wakaf.
c.
SE Sekretaris Govememen pertama tanggal
24 Desember 1934 Nomor 3088/A sebagaimana termuat dalam Bijblad tahun 1934
Nomor 13390 tentang Toezicht van de Regeering op mohammaedaansehe bedehuize,
Vrijdag diensten en wakafs.
2.
Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia :
Peraturan-peraturan
tentang perwakafan yang dikeluarkan pada masa penjajah Belanda, sejak
Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agusus 1945 masih tetap berlaku
berdasarkan bunyi pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Maka untuk menyesuaikan dengan Negara
Republik Indonesia dikeluarkan petunjuk Menteri Agama RI tanggal 22 Desember
1953 tentang Petunjuk-petunjuk mengenai wakaf, menjadi wewenang Bagian D
(Ibadaha Sosial), Jawatan Urusan Agama, dan pada tanggal 8 Oktober 1956 telah
dikeluarkan SE Nomor 5/D/1959 tentang Prosedur Perwakafan Tanah.
Dalam
rangka penertiban dan pembaharuan sistem Hukum Agraria, masalah wakaf mendapat
perhatian yang lebih dari pemerintah nasional, antara lain melalui Departemen
Agama RI. Selama lebih tiga puluh tahun sejak tahun 1960, telah dikeluarkan
berbagai Undang-undang, Peraturana Pemerintah, Peraturan Menteri, Insturksi
Menetri / Gebernur dan lain-lain yang berhubungan karena satu dan lain hal
dengan masalah wakaf.
Dalam
pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, yang pada intinya menyatakan benda
wakaf adalah hukum agama yang diakui oleh hukum adat di Indonesia, di samping
kenyataan bahwa hukum adat (al-‘uruf) adalah salah satu sumber komplementer
hukum Islam. Sehingga dalam pasal 29 ayat (1) UU yang sama dinyatakan secara
jelas tentang hak-hak tanah untuk kepelruan suci dan sosial. Wakaf adalah salah
satu lembaga keagaaan dan sosial yang diakui dan dilingdungi oleh UU ini.
3.
Era Peraturan Perudang-undangan Republik
Indonesia :
Sebagaimana
yang diketahui peraturan tentang perwakafan tanah di Indonesia masih belum memenuhi
kebutuhan maupun dapat memberikan kepastian hukum, dari sebab itulah seuai
dengan ketentuan pasal 49 ayat (3) UUPA, pemerintah pada tanggal 17 Mei 1977
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah
Milik. Dengan berlakunya peraturan ini maka semua peraturan perundang tentang
perwakafan sebelumnya yang bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 ini
dinyatakan tidak berlaku.
Dalam
rangka mengamankan, mengatur dan mengelola tanah wakaf secara lebih baik maka
pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
yang di dalamnya juga mengatur masalah wakaf, sehingga setelah munculnya Inpres
ini, kondisi wakaf lebih terjaga dan terawat, walaupun belum dikelola dan
dikembangkan secara optimal.
Pada
tanggal 11 Mei 2002 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan
wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus
dijamin kelestariannya. Dan atas dukungan political will Pemerintah secara
penuh salah satunya adalah lahirnya
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf).
Dari
pasal undang-undang ini telah mewacana yang mengemuka tentang wakaf tunai dan
realitas respon dari berbagai kalangan menjadi dasar pemikiran pentingnya
penyusunan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang di dalamnya
memuat aturan tentang wakaf tunai. Karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1977, sebagai satu-satunya peraturan perundang-undangan tentang wakaf sama
sekali tidak mengcover masalah tersebut, Undang-undang ini diharapkan dapat
memberikan optimisme dan keteraturan dalam pengelolaan wakaf secara umum dan
wakaf tunai secara khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan.[3]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Wakaf
bertujuan untuk memberikan manfaat atau harta yang diwakafkan kepada orang yang
berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Mekanisme Operasional Wakaf terdiri atas 5 bagian yaitu :
a. Memberi
Peran Perbankan Syari’ah
b. Posisi
LKS dalam Peraturan Perundangan Wakaf.
c. Membentuk
Lembaga Investasi Dana.
d. Menjalin
Kemitraan Usaha.
e. Memberi
Peran Lembaga Penjamin Syariah.
Perkembangan
wakaf di Indonesia dapat dibagi dalam 3 kurun waktu, yaitu :
1. Sebelum
Kemerdekaan Republik Indonesia :
Wakaf
merupakan suatu lembaga ekonomi Islam yang eksistensinya sudah ada semenjak
awal kedatangan Islam. Wakaf adalah lembaga Islam kedua tertua di Indonesia
setelah (atau bersamaan dengan) perkawinan.
2. Pasca
Kemerdekaan Republik Indonesia :
Peraturan-peraturan
tentang perwakafan yang dikeluarkan pada masa penjajah Belanda, sejak
Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agusus 1945 masih tetap berlaku
berdasarkan bunyi pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
3. Era
Peraturan Perudang-undangan Republik Indonesia :
Sebagaimana
yang diketahui peraturan tentang perwakafan tanah di Indonesia masih belum
memenuhi kebutuhan maupun dapat memberikan kepastian hukum, dari sebab itulah
seuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (3) UUPA, pemerintah pada tanggal 17 Mei
1977 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik. Dengan berlakunya peraturan ini maka semua peraturan perundang
tentang perwakafan sebelumnya yang bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977
ini dinyatakan tidak berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Usman Suparman,2002. Hukum Islam :
Asas- asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Indonesia, Jakarta: Gaya
Media Pratama
Depag RI.2007. Paradigma Baru wakaf
Di Indonesia, Jakarta.
[1]Suparman
Usman, Hukum Islam : Asas- asas dan
Pengantar Studi Hukum Islam dalam Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama.
2002
Komentar
Posting Komentar